Abstract:
Bisnis perikanan sangat potensial di Indonesia, termasuk pada wilayah
Sumatera Utara, Dimana bisnis perikanan ini menjadi pengharapan pada mata
pencaharian para nelayan bagi kesejahteraannya. Namun fenomena yang terjadi di
lapangan pada saluran pemasarannya, para nelayan tangkap ikan lebih memilih
menjual hasil tangkapan ikannya kepada pelaku usaha pengumpul yang dikuasai
oleh para tengkulak, bukan disalurkan kepada Tempat Pelelangan Ikan
sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan perbantuan modal melaut yang diterima
dalam bentuk piuntang oleh nelayan membantu mereka dalam usaha tangkap laut
yang dilakukannya, sembari juga harga penawaran yang cukup bersaing
dibandingkan penjualan hasil laut yang diselenggarakan oleh Tempat Pelelangan
Ikan. Sehingga dampak yang terjadi adalah semakin maraknya praktik monopoli
yang dilakukan oleh para tengkulak selaku pelaku usaha perantara terhadap hasil
tangkap ikan para nelayan yang meresahkan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian
berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan
perundang-undangan terkait pengaturan hukum terhadap bisnis perikanan di
Sumatera Utara, analisis hukum terhadap bisnis perikanan yang terjadi antara
pelaku usaha dan nelayan, dan upaya mencegah terjadinya monopoli dan
persaingan tidak sehat dalam bisnis perikanan.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini
didapati bahwa pelaksanaan dan penerapan pada saluran pemasaran yang terganggu
akibat ulah para tengkulak selaku pelaku usaha pengepul terhadap hasil tangkap
ikan para nelayan menjadi dasar terjadinya praktik monopoli pada bisnis perikanan
pada tiap-tiap pelabuhan yang mengadakan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Sehingga para nelayan tidak lagi menjual hasil tangkap ikannya di TPI melainkan
kepada para tengkulak tersebut. Hal yang terjadi ini dipilihnya saluran pemasaran
hasil tangkap ikan para nelayan kepada para tengkulak, karena para nelayan
tersebut terbantukan dari bentuk permodalan yang diberikannya, walaupun bentuk
perbantuan tersebut bersifat piutang, untuk pelunasan hutangnya tersebut para
nelayan menjual hasil tangkap ikannya kepada mereka. Perbuatan meresahkan para
tengkulak ini menyebabkan terjadinya praktik monopoli, sehingga dapat dilaporkan
kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena dampak monopoli
yang mereka lakukan telah membuat TPI sebagai saluran pemasaran menjadi sepi
dari penjulan hasil tangkap ikan yang dilakukan oleh para nelayan.