Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami prosedur penghentian
kontrak pengadaan jasa konstruksi pemerintah dengan alasan force majeure berdasarkan
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan
untuk mengetahui jika terjadi force majeure kontrak pengadaan jasa tidak langsung
terhenti secara permanent, akan tetapi penghentian kontrak ada yang bersifat sementara
dan untuk mengetahui konsekuensi hukum akibat pelaksanaan kontrak pengadaan jasa
pemerintah yang dihentikan dengan alasan force majeure, serta perlindungan hukum bagi
penyedia jasa atas penghentian kontrak pengadaan jasa tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. yang bersifat deskriptif
analisis, berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya,
menganalisis dampak force majeure terhadap penyedia jasa pengadaan jasa pemerintah.
Pendekatan yang digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, mengulas
peraturan perundang-undangan perlindungan bagi penyedia pengadaan jasa pemerintah
dengan alasan force majeure.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang penghentian
kontrak pengadaan jasa konstruksi pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021. Jenis-jenis kontrak jasa konstruksi pemerintah diatur dalam Pasal 27
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,. Bentuk rancangan kontrak jasa konstruksi
pemerintah yang penting adalah (SPK) yang memuat (SUSK). Tata cara penghentian
kontrak jasa konstruksi pemerintah dapat dilakukan oleh PPK atau penyedia,. Akibat
hukum penghentian kontrak karena force majeure adalah penyedia berhak mendapatkan
pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan dan pengguna harus melakukan
pembayaran atas jasa yang diterimanya, serta penyedia berhak mendapatkan ganti rugi
dan Perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi dapat dilakukan melalui upaya
nonlitigasi, Perlindungan hukum juga dapat dilakukan melalui upaya litigasi,. Dalam
keadaan force majeure, pada prinsipnya para pihak berhak mengajukan penghentian
kontrak dan berhak mendapat bayaran sejauh prestasi yang telah diselesaikan, karena
perikatan tidak dapat bekerja dan pelaksanaan menjadi tidak mungkin.