Abstract:
Pembicaraan tentang santri atau anak (dalam hal ini adalah anak laki-laki)
dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan,
karena anak adalah generasi penerus yang akan datang. Kekerasan terhadap anak
akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di
kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjanggan. Salah satu
kasus tindak kekerasan terhadap anak yang penulis teliti yakni tindak kekerasan
yang dilakukan terhadap santri/anak di lingkungan pondok pesantren. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak
kekerasan yang dilakukan terhadap santri, faktor-menyebabkan terjadinya tindak
kekerasan terhadap santri, bentuk perlindungan hukum terhadap kekerasan santri,
serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan terhadap santri di
lingkungan pondok pesantren.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan kasus, yang didukung dengan data wawancara dan data kepustakaan,
dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum yang telah
dilaksanakan Pondok Pesantren dengan bentuk edukasi mengenai tindak
kekerasan, penerapan sanksi, pelatihan serta pengawasan terhadap santri senior
dan tenaga pengajar dalam setiap aktivitas pendidikan yang ada di pesantren baik
dalam atau luar kelas.