Research Repository

KEWENANGAN DEWAN PENGAWASAN DALAM PEMBERHENTIAN PIMPINAN KPK

Show simple item record

dc.contributor.author TARIGAN, M TANTA HARYATAMA
dc.date.accessioned 2025-05-24T07:44:14Z
dc.date.available 2025-05-24T07:44:14Z
dc.date.issued 2025-01-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27400
dc.description.abstract Komisi Pemberantasan Korupsi tidak luput dari berbagai tantangan dan upaya pelemahan. Salah satu isu krusial yang muncul adalah perubahan mekanisme pengawasan terhadap KPK, terutama terkait kewenangan pemberhentian pimpinan KPK. Sebelum tahun 2019, mekanisme pengawasan dan pemberhentian pimpinan KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang menekankan independensi lembaga ini dari intervensi pihak luar. Pembentukan Dewan Pengawas KPK menuai kontroversi di kalangan akademisi, aktivis anti-korupsi, dan masyarakat sipil. Mereka berpendapat bahwa kewenangan Dewan Pengawas, terutama dalam hal pemberhentian pimpinan KPK, berpotensi mengurangi independensi dan efektivitas lembaga anti-rasuah ini. Kekhawatiran ini didasarkan pada mekanisme pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang melibatkan pemerintah dan DPR, sehingga rentan terhadap konflik kepentingan dan intervensi politik. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dewan Pengawas sangat diperlukan dalam mewujudkan check and balances dalam system ketatanegaraan di Indonesia. Penyalahgunaan yang banyak sekali dipandang masyarakat terhadap hak interpelasi ini karena dipandang untuk kepentingan politik.Implementasi hak ini seringkali terhambat oleh kurangnya efektivitas, politisasi, dan absennya konsekuensi hukum tegas bagi pemerintah yang mengabaikan permintaan interpelasi. Oleh karena itu, pengaturan hak interpelasi perlu diperkuat dengan kriteria yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang lebih efisien, transparansi, dan sanksi yang mengikat agar dapat berfungsi lebih optimal dalam menjaga akuntabilitas pemerintah. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Dewan Pengawas en_US
dc.subject KPK en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.title KEWENANGAN DEWAN PENGAWASAN DALAM PEMBERHENTIAN PIMPINAN KPK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account