dc.description.abstract |
Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko terdiri dari pengawasan rutin
dan pengawasan insidental. Pengawasan rutin terdiri dari laporan rutin pelaku usaha dan
inspeksi lapangan kepada pelaku usaha. Pengawasan Rutin melalui inspeksi lapangan
melalui inspeksi lapangan dilakukan oleh pengawas Kementerian/Lembaga, Dinas provinsi,
Dinas Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
bebas dari Pelabuhan Bebas (KPBPB) dalam bentuk kunjungan fisik kepada pelaku usaha dan
dapat dimungkinkan melalui virtual jika tidak dilakukan dengan kunjungan fisik.Yang
meliputi pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan
usaha dan/atau standar produk/jasa pengujian; dan/atau pembinaan dalam bentuk
pendampingan dan penyuluhan. Hambatan yang dihadapi pihak Dinas Sumber Daya
Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan dalam pengawasan izin usaha
jasa belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat khususnya
pelaku usaha yang berada di Kota Medan. Sedangkan faktor pendukung dengan
melakukan pembenahan atau perbaikan-perbaikan dan selalu mencoba melakukan
terobosan atau inovasi baru dalam pengawasan terutama dalam melakukan
sosialisasi masif kepada masyarakat.
Jenis dan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam proses
melakukan penelitian ini ialah jenis penelitian yuridis empiris yang mana dalam hal
penggunaan metode penelitian ini metode penelitian dilakukan menggunakan bukti bukti hukum empiris. Bukti empiris inilah sebagai informasi yang diperoleh melalui
observasi atau eksperimen. Penulis juga memperoleh bukti empiris itu dengan cara
merekam dan menganalisis data yang falid serta wawancara kepada pemegang
kebijakan yaitu dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota
Medan
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam melaksanakan
pengawasan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan
melibatkan organisasi perangkat daerah lainnya .Sanksi administratif yang dapat
dikenakan terhadap pelanggaran izin usaha jasa konstruksi, antara lain:Peringatan
tertulis, Penghentian sementara kegiatan usaha, Pencabutan izin usaha, Paksaan
pemerintah, Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, Pengenaan uang
paksa oleh pemerintah, Pengenaan denda administratif. Hambatan yang dihadapi
dalam pengawasan izin usaha beresiko belum melakukan sosialisasi secara
menyeluruh pelaku usaha dan kurangnya pemahaman pelaku usaha akan teknologi
internet. Sedangkan faktor pendukung dengan melakukan pembenahan atau
perbaikan-perbaikan dan selalu mencoba melakukan terobosan atau inovasi baru
dalam pengawasan terutama dalam melakukan sosialisasi. |
en_US |