DSpace Repository

PENGAWASAN IZIN USAHA BERBASIS RESIKO DI KOTA MEDAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 (Studi Pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author HARAHAP, MUHAMMAD REYNAL DWI WARDANA
dc.date.accessioned 2025-05-24T02:50:36Z
dc.date.available 2025-05-24T02:50:36Z
dc.date.issued 2025-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27376
dc.description.abstract Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko terdiri dari pengawasan rutin dan pengawasan insidental. Pengawasan rutin terdiri dari laporan rutin pelaku usaha dan inspeksi lapangan kepada pelaku usaha. Pengawasan Rutin melalui inspeksi lapangan melalui inspeksi lapangan dilakukan oleh pengawas Kementerian/Lembaga, Dinas provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dari Pelabuhan Bebas (KPBPB) dalam bentuk kunjungan fisik kepada pelaku usaha dan dapat dimungkinkan melalui virtual jika tidak dilakukan dengan kunjungan fisik.Yang meliputi pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pengujian; dan/atau pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan. Hambatan yang dihadapi pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan dalam pengawasan izin usaha jasa belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat khususnya pelaku usaha yang berada di Kota Medan. Sedangkan faktor pendukung dengan melakukan pembenahan atau perbaikan-perbaikan dan selalu mencoba melakukan terobosan atau inovasi baru dalam pengawasan terutama dalam melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat. Jenis dan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam proses melakukan penelitian ini ialah jenis penelitian yuridis empiris yang mana dalam hal penggunaan metode penelitian ini metode penelitian dilakukan menggunakan bukti bukti hukum empiris. Bukti empiris inilah sebagai informasi yang diperoleh melalui observasi atau eksperimen. Penulis juga memperoleh bukti empiris itu dengan cara merekam dan menganalisis data yang falid serta wawancara kepada pemegang kebijakan yaitu dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam melaksanakan pengawasan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan melibatkan organisasi perangkat daerah lainnya .Sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran izin usaha jasa konstruksi, antara lain:Peringatan tertulis, Penghentian sementara kegiatan usaha, Pencabutan izin usaha, Paksaan pemerintah, Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, Pengenaan uang paksa oleh pemerintah, Pengenaan denda administratif. Hambatan yang dihadapi dalam pengawasan izin usaha beresiko belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh pelaku usaha dan kurangnya pemahaman pelaku usaha akan teknologi internet. Sedangkan faktor pendukung dengan melakukan pembenahan atau perbaikan-perbaikan dan selalu mencoba melakukan terobosan atau inovasi baru dalam pengawasan terutama dalam melakukan sosialisasi. en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Izin Usaha en_US
dc.subject Berbasis Resiko en_US
dc.title PENGAWASAN IZIN USAHA BERBASIS RESIKO DI KOTA MEDAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 (Studi Pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account