Abstract:
Kejahatan pencabulan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang
semakin memprihatinkan di Indonesia. Kasus-kasus yang melibatkan
pencabulan anak sering kali menimbulkan dampak psikologis, fisik, dan sosial
yang berkepanjangan bagi korban. Angka kasus pencabulan anak di Kota Medan
terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan adanya
kegagalan dalam berbagai upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan
oleh pihak berwenang. Penelitian ini menganalisis sejauh mana penerapan
hukum dalam kasus pencabulan anak di Polrestabes Medan efektif dalam
menekan angka kejahatan pencabulan anak. Penelitian ini merupakan studi
hukum normatif-empiris yang bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder diperoleh melalui teknik studkepustakaan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi
dokumen. Selain itu, penelitian ini juga didukung oleh data lapangan yang
dikumpulkan melalui teknik studi lapangan dengan wawancara kepada pihak
Polrestabes Kota Medan efektivitas penerapannya di lapangan sering kali
mengalami kendala. Hasil analisis menunjukkan terdapat upaya serius dari pihak
kepolisian untuk menangani kasus-kasus pencabulan anak, tetapi masih terdapat
hambatan dalam penegakan hukum yang maksimal. Kendala ini bisa terkait
dengan interpretasi hukum, ketersediaan bukti, dan proses pembuktian di
pengadilan. Sebagai lembaga utama dalam penanganan kasus pencabulan anak.
Efektivitas penerapan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan pencabulan anak
di Kota Medan, berdasarkan peran Polrestabes Medan, sangat dipengaruhi oleh
berbagai faktor, termasuk keterbatasan sumber daya, koordinasi antar lembaga,
dan stigma sosial yang menghambat pelaporan kasus. masih terdapat tantangan
dalam proses penyelidikan dan penuntutan, seperti sulitnya mengumpulkan
bukti serta prosedur hukum yang rumit, mempengaruhi penyelesaian kasus kasus pencabulan anak.