dc.description.abstract |
Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama bagi
masyarakat minoritas di Indonesia dan Thailand Selatan masih menghadapi berbagai tantangan
yang kompleks. Meskipun kedua negara memiliki landasan hukum yang menjamin kebebasan
beragama, implementasinya sering kali tidak efektif, terutama bagi kelompok minoritas yang
menghadapi diskriminasi sistematis dan hambatan struktural.
Di Indonesia, meskipun UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya menjamin kebebasan
beragama, regulasi sering digunakan untuk membatasi hak-hak minoritas. Hambatan ini
diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum, tekanan sosial dari kelompok mayoritas, serta
kurangnya pendidikan multikultural yang menanamkan nilai toleransi. Hal ini mengakibatkan
diskriminasi terhadap kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, Syiah, dan Kristen.
Di Thailand Selatan, masyarakat Melayu-Muslim menghadapi tantangan yang berbeda, yaitu
diskriminasi struktural, kebijakan represif yang bersifat militeristik, dan minimnya representasi
politik. Kebijakan pemerintah pusat yang lebih berfokus pada stabilitas keamanan dibandingkan
perlindungan hak asasi manusia telah memperburuk situasi kebebasan beragama di wilayah
tersebut.Efektivitas perlindungan hukum di kedua negara sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah
untuk menciptakan regulasi yang inklusif, memperkuat penegakan hukum yang netral, dan
mengatasi tekanan dari kelompok mayoritas atau kelompok dominan. Selain itu, upaya untuk
meningkatkan pendidikan multikultural dan memperkuat representasi politik masyarakat minoritas
merupakan langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis |
en_US |