dc.description.abstract |
Surat gugatan adalah dokumen yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua
Pengadilan yang erwenang, berisi tuntuttan hak yang melibatkan sengketa tertentu
dan juga berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan perkara serta
pembuktian hak yang diklaim. Bagi penggugat yang tidak dapat membaca atau
menulis, terdapat opsi untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua
Pengadilan Negeri yang berwenang menangani perkara perdata. Hal ini diatur
dalam Pasal 144 RBg, yang menyatakan bahwa jika penggugat buta huruf, maka
surat gugatannya dapat diajukan secara lisan kepada ketua Pengadilan Negeri, yang
kemudian akan mencatat gugatan tersebut atau mengarahkan untuk mencatatnya.
Meski idealnya pengadilan tidak membuatkan gugatan kecuali bagi penggugat yang
buta huruf yakni dalam bentuk gugatan lisan, namun karena realitanya banyak pula
masyarakat yang kutang memhami hukum terkhusus dalam teknis membuat
gugatan ke pengadilan, maka kemudia masih banyak pengadilan yang sampai
sekarang masing membuatkan gugatan.
Tujuan pada Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan
hukum mengenai gugatan lisan dalam hukum acara perdata di Indonesia, untuk
mengetahui bagaimana tata cara pengajuan gugatan lisan di pengadilan negeri
medan dan ntuk mengetahui bagaimana gugatan lisan dapat memenuhi syarat
pendaftaran perkara di pengadilan, serta mengetahui gugatan lisan memenuhi syarat
formil dan materil surat gugatan dalam hukum perdata di Indonesia. Jenis penelitian
yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan
menggunakan alat pengumpulan data melalui wawancara yang merupakan
kumpulan data yang diperoleh dari sesi tanya jawab antara peneliti dan narasumber,
yang berisi informasi terkait masalah yang sedang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan lisan tetap diatur oleh
hukum dan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan yang berupaya memberikan kemudahan masyarakat termasuk
penggugat yang buta huruf untuk mengajukan gugatan secara lisan. sehingga
gugatan lisan gugatan lisan ini tetap dianggap sah meskipun tanpa keterlibatan
kuasa hukum, selama prosedur dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum
acara perdata dipatuhi. |
en_US |