Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perjudian dalam perspektif
hukum Indonesia dan Thailand. Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, tindak
pidana perjudian diancam oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku di
Indonesia, yaitu Undang – Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban
Perjudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP serta Peraturan Pemerintah
Nomor 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian. Sementara itu,
Thailand melegalkan perjudian dengan dibagi menjadi dua kategori yang telah
tertuang dalam suatu peraturan yaitu Thai Civil and Commercial Code B.E. 2466
(1923) atau Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Dagang B.E. 2466,
Gambling Act, B.E. 2478 ( 1935) atau Undang – Undang Perjudian B.E. 2478 dan
Government Lottery Office Act B.E. 2517 (1974) atau Undang – Undang Kantor
Lotre Pemerintah B.E. 2517 yang mengatur perjudian saat ini di Thailand. Pasal
835 – 855 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Dagang. Penelitian ini
berjenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif, menggunakan
alat pengumpulan data studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data dan
dianalisis menggunakan metode kualitatif.