dc.description.abstract |
Kekerasan Seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan khususnya
tindak pidana pemerkosaan, oleh karena itu Pemerintah kemudian mengesahkan
aturan hukuman pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia akan tetapi dalam
penerapannya mendapatkan pertentangan khususnya bila dilihat dari perspektif Hak
Asasi Manusia menimbulkan kontradiksi. Kebiri kimia merupakan salah satu
contoh dari pidana tambahan yang ada di Indonesia, kebiri kimia merupakan
tindakan penyuntikan cairan kimia dimana menyebabkan hormon testosteron
melemah dan dapat menimbulkan kerusakan pada fungsi organ tubuh yang lainnya.
Tujuan penelitian ini mengetahui pengaturan hukuman kebiri kimia dalam sistem
pemidanaan di Indonesia, perbandingan hukum pidana kebiri kimia bagi pelaku
tindak kekerasan seksual terhadap anak di beberapa negara, dan analisis
pertimbangan hakim terhadap putusan yang menerapkan kebiri kimiawi sebagai
pidan tambahan.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan hukuman kebiri
kimiawi dalam sistem pemidanaan Indonesia yaitu dapat dilihat dari penjatuhan
sanksi pidana berupa tindakan pengebirian kimiawi diatur dalam PERPU No. 1
Tahun 2016. Perbandingan hukum pidana kebiri bagi pelaku tindak kekerasan
seksual terhadap anak di beberapa negara selain Amerika Serikat, negara Asia yang
memberlakukan hukuman kebiri adalah Korea Selatan (KORSEL). Negara yang
memberlakukan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual yaitu negara
Rusia, Jerman, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, Polandia, Moldova, Estonia, Israel,
Argentina, Australia, Republik Ceko. Analisis pertimbangan hakim yaitu Majelis
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “persetubuhan dengan anak” dan dengan pidana penjara
selama 15 (lima belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 penulis
setuju dengan memberikan efek jera bagi pelaku itu perlu akan tetapi di sisi lain
kebiri kimia dianggap kurang sesuai dalam upaya pencegahan karena kebiri kimia
hanya memiliki jangka waktu 2 (dua) tahun dan tidak permanen. |
en_US |