DSpace Repository

TINJAUAN YURIDIS HUKUMAN PIDANA KEBIRI KIMIAWI BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK

Show simple item record

dc.contributor.author Tambunan, Alpi Aulia Rahman
dc.date.accessioned 2025-05-23T02:42:33Z
dc.date.available 2025-05-23T02:42:33Z
dc.date.issued 2025-04-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27306
dc.description.abstract Kekerasan Seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan khususnya tindak pidana pemerkosaan, oleh karena itu Pemerintah kemudian mengesahkan aturan hukuman pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia akan tetapi dalam penerapannya mendapatkan pertentangan khususnya bila dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia menimbulkan kontradiksi. Kebiri kimia merupakan salah satu contoh dari pidana tambahan yang ada di Indonesia, kebiri kimia merupakan tindakan penyuntikan cairan kimia dimana menyebabkan hormon testosteron melemah dan dapat menimbulkan kerusakan pada fungsi organ tubuh yang lainnya. Tujuan penelitian ini mengetahui pengaturan hukuman kebiri kimia dalam sistem pemidanaan di Indonesia, perbandingan hukum pidana kebiri kimia bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di beberapa negara, dan analisis pertimbangan hakim terhadap putusan yang menerapkan kebiri kimiawi sebagai pidan tambahan. Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan hukuman kebiri kimiawi dalam sistem pemidanaan Indonesia yaitu dapat dilihat dari penjatuhan sanksi pidana berupa tindakan pengebirian kimiawi diatur dalam PERPU No. 1 Tahun 2016. Perbandingan hukum pidana kebiri bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di beberapa negara selain Amerika Serikat, negara Asia yang memberlakukan hukuman kebiri adalah Korea Selatan (KORSEL). Negara yang memberlakukan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual yaitu negara Rusia, Jerman, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, Polandia, Moldova, Estonia, Israel, Argentina, Australia, Republik Ceko. Analisis pertimbangan hakim yaitu Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dengan anak” dan dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 penulis setuju dengan memberikan efek jera bagi pelaku itu perlu akan tetapi di sisi lain kebiri kimia dianggap kurang sesuai dalam upaya pencegahan karena kebiri kimia hanya memiliki jangka waktu 2 (dua) tahun dan tidak permanen. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Kebiri Kimia en_US
dc.subject Kekerasan Seksual en_US
dc.subject Sistem Pemidanaan en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS HUKUMAN PIDANA KEBIRI KIMIAWI BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account