dc.description.abstract |
Penelitian ini berjudul "Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak sebagai Mediator dalam Menangani Kasus Perebutan Hak Asuh
Anak Pasca Perceraian." Perceraian sering kali menimbulkan konflik perebutan hak
asuh anak antara mantan pasangan. Dalam hukum Islam dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974, hak asuh anak yang masih kecil lebih diutamakan kepada
ibu, sementara kewajiban orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak tetap
berlanjut hingga mereka mandiri. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian sengketa
hak asuh anak tidak selalu berjalan lancar dan sering kali berujung pada proses
hukum yang panjang dan emosional. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP3A) berperan sebagai mediator dalam menangani kasus
perebutan hak asuh anak pasca perceraian.
Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran , hambatan dan upaya
yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
sebagai mediator dalam menangani kasus perebutan hak asuh anak pasca
perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris,
yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak yang terkait dengan penelitian ini
yaitu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak sebagai mediator cukup efektif dalam
mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak serta memastikan kepentingan
terbaik anak tetap diutamakan. Namun, kurangnya pemahaman hukum serta
kurangnya kooperatif masyarakat terhadap fungsi mediasi menjadi tantangan
utama. Oleh karena itu, diperlukan menyediakan layanan mediasi dengan baik dan
bersifat netral, serta peningkatan kapasitas bagi para mediator yang terlibat dalam
mediasi. |
en_US |