Abstract:
Penambangan tanpa izin resmi disebabkan oleh lemahnya penerapan hukum dan
kurang baiknya sistem perekonomian, sehingga mendorong masyarakat mencari mata
pencaharian yang cepat menghasilkan nafkah tanpa memikirkan dampaknya.
Kegiatan penambangan tanpa izin berdampak cukup serius. Seperti contohnya
penambangan pasir ilegal yang terdapat di Kecamatan Batang Toru Tapanuli Selatan,
Sumatera Utara yang sekarang ini sangat meresahkan warga dan pemerintahan
daerahnya. Keresahan tersebut berawal dari banyaknya penambangan pasir ilegal di
wilayah tersebut yang menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitarnya. Hal ini
dapat dilihat dari banyaknya kasus penambangan pasir ilegal yang terjadi di Indonesia
baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi atau badan hukum khususnya di
Kecamatan Batang Toru Tapanuli Selatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyidikan tindak pidana
penambangan pasir ilegal oleh korporasi di Kecamatan Batang Toru Tapanuli Selatan.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris dan pendekatan penelitian
melalui data primer dengan cara melakukan wawancara dan data sekunder
dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian pihak Polres Tapanuli Selatan melakukan tindakan
tegas jika terdapat tambang pasir beroperasi tanpa izin, Polres Tapanuli Selatan akan
melakukan penyelidikan untuk memastikan pelanggaran hukum terkait lingkungan
dan perizinan dan Polres Tapanuli Selatan melakukan tindakan tegas seperti
melakukan razia atau penggerebekan di lokasi tambang dan Polres Tapanuli Selatan
juga akan mengamankan alat tambang dan menangkap pelaku yang terlibat dalam
kegiatan tambang pasir ilegal tersebut