Abstract:
Penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh kepala sekolah
merupakan masalah serius yang berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan
di Indonesia. Fenomena ini menjadi sorotan di Sumatera Utara, di mana beberapa
kasus telah ditangani oleh Polda Sumut. Tindakan penyalahgunaan dana BOS
tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan siswa, guru, dan sistem
pendidikan secara keseluruhan. Penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab
penyalahgunaan bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oleh kepala
sekolah, modus operandi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah
(BOS) yang dilakukan oleh kepala sekolah, serta penegakan hukum terhadap
kepala sekolah yang melakukan penyalahgunaan dana operasional sekolah (BOS).
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris)
dengan sifat penelitian deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus untuk mengkaji penyalahgunaan dana BOS. Sumber data
penelitian meliputi data Hukum Islam dari Al-Qur'an, data primer dari wawancara
dengan Bapak Manguni Wiria Darma Sinulingga selaku Panit 2 Subdid III
Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan data sekunder berupa dokumen resmi,
undang-undang, buku, jurnal, serta bahan hukum tertier. Pengumpulan data
dilakukan melalui wawancara dan penelitian pustaka, sedangkan analisis data
dilakukan secara kualitatif dengan pemilihan asas, norma, doktrin dan pasal-pasal
yang relevan, yang kemudian disusun secara sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penyalahgunaan dana BOS
oleh kepala sekolah terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dan kontrol,
keterbatasan pemahaman pengelolaan keuangan, serta tekanan ekonomi pribadi,
yang kemudian dimanifestasikan melalui berbagai modus operandi seperti
pembuatan laporan fiktif, mark-up harga pengadaan, pengalihan dana untuk
kepentingan pribadi, dan manipulasi dokumen keuangan. Untuk menangani
pelanggaran tersebut, penegak hukum melakukan proses hukum sesuai UU
Tindak Pidana Korupsi mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan,
dengan memberikan sanksi pidana penjara, denda, dan kewajiban pengembalian
kerugian negara.