Abstract:
Pencemaran Lingkungan Akibat Pembuangan limbah pabrik kelapa sawit
ke sungai menjadi isu serius yang berdampak buruk terhadap ekosistem perairan
dan kesehatanmasyarakat. Limbah yang dibuang tanpa pengolahan terlebih
dahulu mengandung zat kimia berbahaya yang melanggar ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Berdasarkan kenyataan tersebut, penelitian ini dilakukan
dengan tujuan untuk mengkaji pencegahan, penanggulangan, serta
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembuangan limbah pabrik ke
sungai.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen
hukum lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk
memberikan gambaran menyeluruh terhadap penerapan hukum lingkungan dalam
konteks pencemaran limbah industri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan
penanggulangan tindak pidana pencemaran limbah meliputi penerapan sistem
pengolahan limbah (IPAL), penegakan hukum melalui sanksi administratif dan
pidana, serta peran aktif pemerintah dalam pengawasan. Pertanggungjawaban
hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran limbah mencakup pidana
penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan pasal terkait dalam
UUPPLH. Diperlukan sinergi antara penegak hukum, pemerintah, pelaku industri,
dan masyarakat untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.