dc.description.abstract |
Pelanggaran lalu lintas merupakan permasalahan yang sering ditemui dalam
kehidupan masyarakat yang menjadi pelakunya adalah anak di bawah umur.
Sehingga dalam hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa anak di bawah umur
yang notabene masih di bawah pengawasan orang tua pun termasuk dalam
pengendara di jalan raya. Berdasarkan salah satu kasus kecelakaan lalu lintas yang
disebabkan oleh pengendara dibawah umur di daerah pantauan Polres Pelabuhan
Belawan dengan nomor berkas BP/01/I/2017/Lalu Lintas. Laporan Polisi Nomor:
LP/0204/244/XII/2016/LL yang terjadi pada tanggal 28 November 2016
menjabarkan bahwa pelaku Suci Andini pengendara dengan usia 16 mengalami
kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pejalan kaki Mubarak
usia 52 tahun. Adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan dianggap belum mampu menanggulangi pelanggaran lalu
lintas khususnya pelanggaran berupa pengendara dibawah umur di daerah
Pelabuhan Belawan. Rumusan masalah penelitian ini adalah apa modus
pengendara dibawah umur yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, faktor
kriminologi penyebab kecelakaan lalu lintas anak di bawah umur yang
menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, penanggulan pengendara dibawah
umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di Wilayah Hukum Polres
Belawan.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data penelitian ini
adalah Al-Quran, Hadist dan data sekunder. Alat pengumpulan data penelitian ini
adalah teknik wawancara dan studi dokumentasi pada lokasi penelitian yang
dilakukan di Polres Belawan.
Berdasarkan hasil penelitian modus penyebab terjadinya kecelakaan lalu
lintas oleh pengendara dibawah umur yang menyebabkan hilangnya nyawa orang
lain adalah: a) Menyalip atau mendahului kendaraan dari sisi kiri, b) Kendaraan
yang melebihi batas penumpang kendaraan bermotor roda dua, c) Geng motor
atau balap liar. Faktor-faktor yang melatarbelakangi tindakan kecelakaan lalu
lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain oleh pengendara dibawah
umur di wilayah Polres Pelabuhan Belawan adalah: a) Faktor internal anak, b)
Faktor eksternal anak yaitu kurangnya perhatian orang tua, c) aktor lingkungan
sekolah, dan faktor lingkungan sosial anak. langkah-langkah yang dilakukan
pihak Polres Pelabuhan Belawan berupa upaya Preventif dan Revresif dalam
bentuk sosialisai secara langsung atau tidak langsung (melalui sosial media dan
media elektronik lainnya), dan upaya Represif dalam bentuk penilangan di tempat
atau melalui e-tilang. |
en_US |