dc.description.abstract |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia mengalami
pergeseran pendekatan retributif ke arah keadilan yang lebih humanis,
khususnya terhadap pidana mati dengan memperkenalkan masa percobaan
10 Tahun sebagai alternatif sebelum eksekusi mati dilakukan. Hal ini
dimaksudkan sebagai jalan tengah untuk perdebatan mengenai pidana mati.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pidana mati
dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang
hukum pidana, perubahan ketentuan pidana mati menjadi seumur hidup
dalam perubahan kitab undang-undang hukum pidana, dan kebijakan pidana
mati menjadi seumur hidup ditinjau dari undang-undang nomor 1 tahun
2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode normatif dengan sifat
penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan serta sumber kajian hukum Islam berdasarkan Al-
Qur’an dan Hadits. Data diperoleh melalui studi dokumentasi berbagai
peraturan dan undang-undang mengenai hukum pidana dan sanksi pidana
mati. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memberikan
pemahaman yang mendalam terhadap kebijakan hukum yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dalam undang-undang nomor 1
tahun 1946 sanksi pidana mati termasuk dalam pidana pokok seperti yang
diatur dalam pasal 10 KUHP. Kemudian, pidana mati dalam pembaharuan
undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum
telah menjadi pidana alternatif, dengan menerapkan masa percobaan 10
tahun dan syarat berkelakuan baik yang agar hukuman mati dapat diubah
menjadi seumur hidup setelah mendapatkan persetujuan Presiden dan
pertimbangan Mahkamah Agung yang terdapat didalam pasal 100 Ayat (4).
Kebijakan ini menggabungkan pendeketan penal dan non-penal, dengan
aspek preventif secara umum maupun khusus, represif, rehabilitatif,
restoratif, dan korektif untuk menyeimbangkan keadilan bagi korban dan
peluang perbaikan diri bagi terpidana. |
en_US |