DSpace Repository

Kebijakan Sanksi Pidana Mati Menjadi Seumur Hidup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Show simple item record

dc.contributor.author Damira, Rara
dc.date.accessioned 2025-05-16T09:29:29Z
dc.date.available 2025-05-16T09:29:29Z
dc.date.issued 2025-04-23
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27231
dc.description.abstract Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia mengalami pergeseran pendekatan retributif ke arah keadilan yang lebih humanis, khususnya terhadap pidana mati dengan memperkenalkan masa percobaan 10 Tahun sebagai alternatif sebelum eksekusi mati dilakukan. Hal ini dimaksudkan sebagai jalan tengah untuk perdebatan mengenai pidana mati. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pidana mati dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana, perubahan ketentuan pidana mati menjadi seumur hidup dalam perubahan kitab undang-undang hukum pidana, dan kebijakan pidana mati menjadi seumur hidup ditinjau dari undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan serta sumber kajian hukum Islam berdasarkan Al- Qur’an dan Hadits. Data diperoleh melalui studi dokumentasi berbagai peraturan dan undang-undang mengenai hukum pidana dan sanksi pidana mati. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memberikan pemahaman yang mendalam terhadap kebijakan hukum yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ini, dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946 sanksi pidana mati termasuk dalam pidana pokok seperti yang diatur dalam pasal 10 KUHP. Kemudian, pidana mati dalam pembaharuan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum telah menjadi pidana alternatif, dengan menerapkan masa percobaan 10 tahun dan syarat berkelakuan baik yang agar hukuman mati dapat diubah menjadi seumur hidup setelah mendapatkan persetujuan Presiden dan pertimbangan Mahkamah Agung yang terdapat didalam pasal 100 Ayat (4). Kebijakan ini menggabungkan pendeketan penal dan non-penal, dengan aspek preventif secara umum maupun khusus, represif, rehabilitatif, restoratif, dan korektif untuk menyeimbangkan keadilan bagi korban dan peluang perbaikan diri bagi terpidana. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kebijakan en_US
dc.subject Sanksi en_US
dc.subject Pidana Mati en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.title Kebijakan Sanksi Pidana Mati Menjadi Seumur Hidup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account