Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap
tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Indonesia,
menganalisis sanksi yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor
58/Pid.B/LH/2020/PN Kfm, serta menganalisis upaya hukum yang dapat
dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan analisis putusan. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap tindak
pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
khususnya Pasal 55. Sanksi yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam Putusan
Nomor 58/Pid.B/LH/2020/PN Kfm adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun
dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp30.000.000,00,- dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk
mencegah terjadinya tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi adalah melalui
upaya penal (tindakan) dan upaya non penal (pencegahan) yang meliputi
pengawasan, himbauan, serta pembentukan tim khusus untuk memantau dan
memeriksa daerah yang rawan penyalahgunaan.