Abstract:
Sektor pertambangan merupakan salah satu penghasil devisa yang sangat
besar bagi Indonesia. Namun banyak juga masalah yang muncul di dalam
aktivitas pertambangan. Untuk melakukan suatu kegiatan pertambangan di
Indonesia, harus memiliki IUP. Izin itu sendiri adalah suatu pernyataan atau
persetujuan yang membolehkan pemegangnya untuk melakukan usaha
pertambangan. Penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab dan modus tindak
pidana pemanfaatan dan pengangkutan batubara yang tidak memiliki izin usaha
pertambangan, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana
pemanfaatan dan pengangkutan batubara yang tidak memiliki izin usaha
pertambangan, serta bagaimana analisis putusan Nomor 132/Pid.Sus/2024/PN Bta
terkait tindak pidana pemanfaatan dan pengangkutan batubara yang tidak
memiliki izin usaha pertambangan.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab dan modus
tindak pidana pemanfaatan dan pengangkutan batubara yang tidak memiliki izin
usaha pertambangan dalam yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor
kurangnya sosialisasi tentang tambang, faktor kurangnya kesadaran hukum dan
fakor mengurus izin yang rumit. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak
pidana pemanfaatan dan pengangkutan batubara yang tidak memiliki izin usaha
pertambangan dalam Putusan Nomor 132/Pid.Sus/2024/PN Bta didakwa dengan
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 sehingga Hakim menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah
Rp37.500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Analisis putusan Nomor
132/Pid.Sus/2024/PN Bta menurut penulis kurang sesuai dengan prinsip keadilan
karena masih jauh dengan ancaman hukuman yang terdapat pada Pasal 161 yang
menyatakan bahwa setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau PUPK
Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari
pemegang IUP, IUPK, atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).