Research Repository

MEKANISME DEPONERING OLEH JAKSA AGUNG DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN PIDANA (STUDI KASUS DEPONERING BAMBANG WIDJOJANTO NOMOR KETETAPAN SURAT : SKP/KA/01/D.2/2016)

Show simple item record

dc.contributor.author Ilham, Muhammad
dc.date.accessioned 2025-05-14T12:20:19Z
dc.date.available 2025-05-14T12:20:19Z
dc.date.issued 2025-04-21
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27192
dc.description.abstract Asas oportunitas mengacu pada kebijakan atau kewenangan penuntut umum Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara tertentu demi kepentingan umum. deponering ini dilakukan apabila Jaksa Agung menilai bahwa memproses perkara tersebut justru dapat mengancam ketertiban atau kepentingan masyarakat yang lebih luas. Penilaian tolak ukur dari Jaksa Agung terhadap kasus yang akan diberikan deponering kerap sekali pertimbangannya untuk mencapai syarat kepentingan umum sering terjadi pro dan kontra di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Studi kasus difokuskan pada keputusan deponering terhadap Bambang Widjojanto melalui Surat Ketetapan Nomor SKP/KA/01/D.2/2016. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum dalam penerapan deponering berdasar pada kepentingan umum adalah wewenang yang dimiliki oleh Jaksa Agung termuat pada Pasal 35 ayat (1) huruf c UU Kejaksaan. Perkaranya yang dimaksudkan ialah perkara yang memiliki bukti cukup, namun karena adanya kepentingan umum yang lebih mendesak, dikehendaki untuk tidak dilakukan penuntutan. Mekanisme dalam deponering oleh Jaksa Agung, sebelum perkara diajukan ke pengadilan, Jaksa Agung memutuskan untuk menghentikan penuntutan melalui deponering, walaupun berkas dinyatakan lengkap p-21 dan alat bukti yang diserahkan penyidik sudah lengkap, perkara tersebut tetap bisa di deponering atas dasar keputusan Jaksa Agung dengan keputusan prerogatifnya dalam asas oportunitas yang memiliki kewenangan tersebut.Klasifikasi kepentingan umum sebagai syarat deponering oleh Jaksa Agung, kepentingan umum yang mencakup kepentingan bangsa, negara, dan/atau kepentingan masyarakat luas, Sedangkan kepentingan masyarakat luas dapat mengandung arti terutama dalam hal pengesampingan perkara dapat terjadinya suatu peristiwa selaku akibat atas ketentuan yang diambil oleh pemerintah terhadap suatu perkara yang menyebabkan terjadi tidak dikehendaki oleh masyarakat luas en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Deponering en_US
dc.subject Jaksa Agung en_US
dc.subject Penghentian Penuntutan en_US
dc.subject Keadilan en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.title MEKANISME DEPONERING OLEH JAKSA AGUNG DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN PIDANA (STUDI KASUS DEPONERING BAMBANG WIDJOJANTO NOMOR KETETAPAN SURAT : SKP/KA/01/D.2/2016) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account