Abstract:
Akses jalan merupakan bagian penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi
masyarakat. Pemegang hak atas tanah melakukan penutupan akses jalan yang telah
digunakan oleh pihak lain, menimbulkan konflik hukum dan sosial. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari tindakan penutupan akses jalan di
atas tanah hak milik berdasarkan hukum pertanahan di Indonesia. Penelitian ini
menegaskan bahwa meskipun pemilik tanah berhak menutup akses jalan, tindakan
tersebut dapat dibatasi oleh ketentuan hukum yang lebih tinggi, terutama terkait
dengan hak-hak pihak lain yang telah memperoleh akses secara sah. Oleh karena
itu, diperlukan pendekatan hukum yang seimbang antara perlindungan hak pemilik
tanah dan kepentingan umum guna menghindari konflik hukum dan sosial.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode normatif.
Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada kajian
terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering
digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait
dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang hak atas tanah memiliki
kewenangan penuh dalam mengelola tanahnya, termasuk menutup akses jalan.
Namun, terdapat batasan hukum dalam Pasal 670 KUHPerdata mengenai hak atas
jalan bagi tanah yang terkurung (easement/servituut) serta prinsip kepentingan
umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Selain
itu, pertimbangan asas kepatutan dan keadilan sering kali menjadi dasar dalam
penyelesaian sengketa akses jalan di pengadilan.