Research Repository

AKIBAT HUKUM PENCABUTAN GUGATAN DALAM SENGKETA PERKARA PERDATA (Analisis Putusan Nomor: 38/Pdt.G/2023/PN.Cjr)

Show simple item record

dc.contributor.author ADELIA, JENY
dc.date.accessioned 2025-05-14T02:22:47Z
dc.date.available 2025-05-14T02:22:47Z
dc.date.issued 2025-04-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27146
dc.description.abstract Konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu ada dimana-mana. Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi. Oleh karena itu, usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek, baik hukum maupun non hukum. Seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Mencari keseimbangan atau win-win solution atas konflik yang sudah terjadi, jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah, karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya, sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analitis. Maka analisis data yang dipergunakan adalah analisis secara pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Untuk mengetahui sebab pencabutan gugatan, untuk mengetahui prosedur pencabutan gugatan, untuk mengetahui akibat hukum pencabutan gugatan perkara perdata nomor: 38/Pdt.G/PN Cjr. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat. Pencabutan gugatan dapat dilakukan saat pemeriksaan belum berlangsung selama tergugat belum menyampaikan jawaban, hal ini hukum memberi hak penuh kepada penggugat mencabut gugatan tanpa persetujuan pihak tergugat namun penggugat selaku pihak yang mencabut gugatan harus mengajukan pencabutan dengan surat yang ditujukan dan disampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri, yang berisikan penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan boleh di lakukan saat pemeriksaan sudah berlangsung dan tergugat sudah memberikan jawaban, pencabutan harus mendapatkan persetujuan dari tergugat. Akibat hukum yang timbul dari pencabutan gugatan adalah pencabutan mengakhiri perkara, para pihak kembali kepada keadaan semula, tertutup segala upaya hukum bagi para pihak, dan biaya perkara dibebankan kepada tergugat. Dalam perkara nomor: 38/Pdt.G/PN Cjr mencabut gugatannya dengan alasan surat gugatan saat ini masih kurang sempurna dan akan diperbaiki en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Gugatan en_US
dc.subject Sengketa en_US
dc.subject Akibat hukum en_US
dc.title AKIBAT HUKUM PENCABUTAN GUGATAN DALAM SENGKETA PERKARA PERDATA (Analisis Putusan Nomor: 38/Pdt.G/2023/PN.Cjr) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account