Abstract:
Ranham adalah Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, dokumen yang
berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan guna untuk memperkuat
perlindungan HAM di Indonesia. Sebagai bagian dari komitmen terhadap reformasi
hukum dan politik, pemerintah telah Menyusun dokumen formal hukum dan
politik, pemerintah telah Menyusun dokumen formal yang berfokus pada
Pembangunan HAM sejak tahun 1998. Ranham ini berfungsi sebagai instrument
untuk menegakkan dan memajukan HAM internasional yang selanjutnya diikuti
dengan proses ratifikasi hukum. Ranham telah melalui 5 periode, dengan Perpres
No. 53 Tahun 2021 sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan aksi HAM dari tahun
2021-2025. Ranham pada periode ke-5 ini mengangkat tentang 4 isu kelompok
rentan, yaitu Perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok Masyarakat
adat. Dalam perjalanan politik hukum bahwa kebijakan untuk melakukan upaya
menempatkan HAM menjadi hak konstisusional warga negara mencapai
puncaknya pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dapat disadari bahwa cita-cita negara hukum dan HAM
memerlukan komitmen politik yang konsisten.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang menempatkan
hukum sebagai norma yang menjelaskan doktrin dan asas-asas dalam ilmu hukum.
Jenis penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif, dengan fokus pada
penggambaran keadaan. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus.
Sumber data yang dipergunakan terdiri dari data kewahyuan dan data sekunder.
Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan studi kepustakaan, serta
menerapkan metode analisis kualitatif yang menekankan pada pengkajian data
berdasarkan kulitas dan keterkaitannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pelaksaanan
Ranham ini seharusnya melibatkan Masyarakat sipil. Karena pengumuman kepada
publik akan menjadi kepastian, bahwa proses penyusunan ranham dilakukan secara
transparan dan akuntabel. Kemudian kasus pelanggaran HAM berat tidak tercakup
dalam RANHAM 2021-2025. Berdasarkan target yang ditetapkan dalam Perpres
No. 20 Tahun 2021, kelompok korban pelanggaran berat HAM tidak disebutkan
sebagai kelompok yang beresiko dan memerlukan prioritas. Maka dari itu akan
timbul pertanyaan terhadap publik terkait dengan penyusuna Perpres terkait
RANHAM 2021-2025 sudah sesuai dengan pedoman yang diatur dalam buku
pedomana (Handbook) yang diterbitkan oleh Officer of the United Nations High
Commissioner for Human Rights (OHCHR).