dc.description.abstract |
Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan
konsep-konsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Netralitas
adalah bebasnya Aparatur Sipil Negara dari pengaruh kepentingan partai politik
tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai politik tertentu atau tidak
berperan dalam proses politik. Jika dikaitkan dengan penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah, netralitas dapat didefinisikan sebagai perilaku tidak memihak, atau
tidak terlibat. Dalam proses pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara, beberapa
masalah signifikan muncul, menimbulkan ancaman terhadap integritas proses
demokrassi. Keterlibatan kepala desa dan pegawai negeri sipil dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menimbulkan kekhawatiran tentang
penyalahgunaan wewenang. persoalan netralitas pegawai negeri sipil dalam
pemilihan kepala daerah masih belum tuntas terselesaikan. Pemerintah telah
melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait netralitas, antara lain
dengan menerbitkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023
yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara.
Adapun Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti dalam melakukan
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif artinya penelitian hukum untuk
menemukan aturan hukum, prinsip prinsip hukum maupun doktrin doktrin hukum
dengan cara menemukan pendapat ahli dan juga Undang Undang untuk mengetahui
prinsip-prinsip netralitas, kedudukan pegawai negeri sipil dalam pemilihan kepala
daerah dan faktor penghambat tidak netralnya pegawai negeri sipil.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa masih banyak pegawai
negeri sipil yang melanggar prinsip netralitas di berbagai daerah dan masih jarang
sekali di dasarkan pada prinsip-prinsip netralitas, profesionalitas, dan loyalitas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, kemudian
masih banyak pegawai negeri sipil yang tidak peduli akan regulasi yang sudah di
tetapkan. Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah masih banyaknya
pegawai negeri sipil yang ikut serta dalam politik praktis, dan banyaknya faktor
penghambat yang membuat pegawai negeri sipil susah untuk netral dalam
pemilihan kepala daerah. |
en_US |