DSpace Repository

Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Netral Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

Show simple item record

dc.contributor.author Syafiqah, Laila
dc.date.accessioned 2025-05-06T09:12:43Z
dc.date.available 2025-05-06T09:12:43Z
dc.date.issued 2025-03-25
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27032
dc.description.abstract Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Netralitas adalah bebasnya Aparatur Sipil Negara dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai politik tertentu atau tidak berperan dalam proses politik. Jika dikaitkan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, netralitas dapat didefinisikan sebagai perilaku tidak memihak, atau tidak terlibat. Dalam proses pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara, beberapa masalah signifikan muncul, menimbulkan ancaman terhadap integritas proses demokrassi. Keterlibatan kepala desa dan pegawai negeri sipil dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menimbulkan kekhawatiran tentang penyalahgunaan wewenang. persoalan netralitas pegawai negeri sipil dalam pemilihan kepala daerah masih belum tuntas terselesaikan. Pemerintah telah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait netralitas, antara lain dengan menerbitkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara. Adapun Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti dalam melakukan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif artinya penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip prinsip hukum maupun doktrin doktrin hukum dengan cara menemukan pendapat ahli dan juga Undang Undang untuk mengetahui prinsip-prinsip netralitas, kedudukan pegawai negeri sipil dalam pemilihan kepala daerah dan faktor penghambat tidak netralnya pegawai negeri sipil. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa masih banyak pegawai negeri sipil yang melanggar prinsip netralitas di berbagai daerah dan masih jarang sekali di dasarkan pada prinsip-prinsip netralitas, profesionalitas, dan loyalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, kemudian masih banyak pegawai negeri sipil yang tidak peduli akan regulasi yang sudah di tetapkan. Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah masih banyaknya pegawai negeri sipil yang ikut serta dalam politik praktis, dan banyaknya faktor penghambat yang membuat pegawai negeri sipil susah untuk netral dalam pemilihan kepala daerah. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penegakan Hukum en_US
dc.subject Pegawai Negeri Sipil en_US
dc.subject Netralitas en_US
dc.subject Pemilihan Kepala Daerah. en_US
dc.title Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Netral Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account