Abstract:
Tindakan pidana terhadap penyelenggara pemilu dalam hal seorang oknum
dari Komisioner KPU Padangsidimpuan yang melakukan pemerasan kepada caleg
(calon legislatif), dalam melaksanakan aksinya tersebut oknum dari Komisioner
itu membawa seorang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebagai perantara
untuk meminta uang kepada caleg (calon legislatif), adapun modus yang
digunakan pelaku adalah dengan modus jual beli suara kepada caleg. Suara
tersebut dibandrol dengan satu suara Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) pelaku
menjanjikan dengan 1000 suara, jadi total uang yang harus diserahkan adalah
Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) Apabila caleg (calon legislatif) tersebut
tidak memberikan uang seperti diminta pelaku pemerasan maka caleg (calon
legislatif) tersebut diancam dengan suara akan hilang. Oleh karenanya caleg
(calon legislatif) tersebut membuat laporan kepada polisi karena merasa dirugikan
oleh salah satu dari oknum Komisioner KPUD Padangsidimpuan tersebut.
Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan tindak pidana yang
dilakukan penyelenggara pemilu kepada caleg (calon legislatif).
v
Berdasarkan penelitian tindak pidana pemilu yang melakukan pemerasan
kepada caleg (calon legislatif) tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana
tentang dugaan pemerasan, penerapan pasal ini dibuat sebagai efek jera kepada
peyelenggara pemilu yang melakukan tindak pidana pemilu