dc.description.abstract |
Pemungutan suara ulang (PSU) adalah fenomena yang tidak jarang terjadi
dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, termasuk di
Sumatera Utara, merupakan sarana demokrasi untuk memilih pemimpin daerah
yang akan memimpin dan mengelola pemerintahan di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota. Hal ini seringkali muncul sebagai respons terhadap kesalahan
administratif atau prosedural yang mempengaruhi integritas pemungutan suara,
memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan menjamin bahwa hak
suara setiap warga negara diakui dan dihormati sepenuhnya. Namun, di sisi lain,
proses ini juga membawa implikasi yang kompleks, terutama terkait dengan
kepercayaan publik terhadap proses demokratis dan otoritas penyelenggara Pilkada.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pemungutan
suara ulang menurut Undang-undang nomor. 7 tahun 2017, untuk mengetahui
penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang pada pada Pemilihan Kepala
Daerah tahun 2024 di Sumatera Utara, dan untuk mengetahui dampak pemungutan
suara ulang terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Sumatera Utara.
Adapun jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti dalam melakukan penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research), artinya penelitian
hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin
doktrin hukum guna menjawab issu hukum yang dihadapi untuk mengetahui
dampak pemungutaj suara ulang terhdapa hasil Pilkada di Sumut tahun 2024.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Undang-undang Nomor 7
tahun 2017 mengatur mengenai pemungutan suara ulang pada pasal 372 dan pasal
373, faktor penyebab terjadinya pemungutan suara ulang meliputi tata cara dan
mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, pemungutan suara ulang
dilakukan karena bencana alam, kesalahan administrasi dan prosedur serta atas
rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu terkait pelanggaran dalam proses
pemungutan suara, Hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Pemilihan
Kepala Daerah di Sumatera Utara tahun 2024 tidak memberikan perubahan yang
signifikan pada hasil pemilihan keseluruhan, sehingga tidak mempengaruhi hasil
pemilihan yang sudah ada dalam Pilkada di Sumatera Utara tahun 2024. |
en_US |