DSpace Repository

Analisis Dampak Pemungutan Suara Ulang Terhadap Hasil Pemilihan Kepala Daerah Di Sumatera Utara Tahun 2024

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Maulana Hariz
dc.date.accessioned 2025-05-03T11:04:27Z
dc.date.available 2025-05-03T11:04:27Z
dc.date.issued 2025-04-21
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27001
dc.description.abstract Pemungutan suara ulang (PSU) adalah fenomena yang tidak jarang terjadi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara, merupakan sarana demokrasi untuk memilih pemimpin daerah yang akan memimpin dan mengelola pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini seringkali muncul sebagai respons terhadap kesalahan administratif atau prosedural yang mempengaruhi integritas pemungutan suara, memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan menjamin bahwa hak suara setiap warga negara diakui dan dihormati sepenuhnya. Namun, di sisi lain, proses ini juga membawa implikasi yang kompleks, terutama terkait dengan kepercayaan publik terhadap proses demokratis dan otoritas penyelenggara Pilkada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pemungutan suara ulang menurut Undang-undang nomor. 7 tahun 2017, untuk mengetahui penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang pada pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Sumatera Utara, dan untuk mengetahui dampak pemungutan suara ulang terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Sumatera Utara. Adapun jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti dalam melakukan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research), artinya penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin doktrin hukum guna menjawab issu hukum yang dihadapi untuk mengetahui dampak pemungutaj suara ulang terhdapa hasil Pilkada di Sumut tahun 2024. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mengatur mengenai pemungutan suara ulang pada pasal 372 dan pasal 373, faktor penyebab terjadinya pemungutan suara ulang meliputi tata cara dan mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, pemungutan suara ulang dilakukan karena bencana alam, kesalahan administrasi dan prosedur serta atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu terkait pelanggaran dalam proses pemungutan suara, Hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara tahun 2024 tidak memberikan perubahan yang signifikan pada hasil pemilihan keseluruhan, sehingga tidak mempengaruhi hasil pemilihan yang sudah ada dalam Pilkada di Sumatera Utara tahun 2024. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Analisis en_US
dc.subject Dampak en_US
dc.subject PSU en_US
dc.subject Pilkada en_US
dc.title Analisis Dampak Pemungutan Suara Ulang Terhadap Hasil Pemilihan Kepala Daerah Di Sumatera Utara Tahun 2024 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account