Abstract:
Tindak pidana penadahan, merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum,
karena penadahan diperoleh dengan cara kejahatan, pelaku melakukan tindak
pidana penadahan Hal ini bisa kita lihat melaluhi kajian ilmu viktimologi, banyak
peneliti menyarankan bahwa dalam memahami kejahatan secara lebih
komprehensif, faktor kejahatan tidak hanya dapat dipahami dari sisi penjahatanya
saja tetapi dapat juga dipahami dari sisi korban. Berdasarkan hal tersebut,
pendekatan krimininologi dan viktimologi sangat erat kaitannya dengan kejahatan,
kedua hal tersebut sangat penting dan stategis dalam mencari akar penyebab
terjadinya kejahatan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Empiris yang dilakukan
dengan cara meneliti hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu
masyarakat, badan hukum atau lembaga pemerintah, yang kemudian dihubungkan
dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. pendekatan penelitian
ini menggunakan pendekatan Sosiologi, dan dan pendekatan Psikologi.
kedudukan korban memang penting, tetapi tidak hanya sebatas memberikan
keterangan sebagai saksi. Korban dalam tindak pidana penadahan memiliki
beberapa peran penting selain memberikan keterangan sebagai saksi. Viktimologi
sangat membantu dalam upaya penanggulangan kejahatan, melalui viktimologi
akan mudah diketahui latar belakang yang mendorong terjadinya perbuatan pidana
dari sisi korban, sehingga jelas sebab dan akibatnya, “Setiap peristiwa yang
merupakan syarat untuk timbulnya suatu akibat dianggap sebagai sebab dari akibat
yang terjadi. Upaya dari penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana
penadahan adalah dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila
merasa ada tindak pidana penadahan