DSpace Repository

Analisis Penyelesaian Prejudicial Geschil Yang Timbul Antara Perkara Tindak Pidana Penipuan Dan Wanprestasi (Studi Putusan Perdata Nomor 1075/Pdt.G/2019/Pn Sby Dan Putusan Pidana Nomor 2482/Pid.B/2020/Pn Sby)

Show simple item record

dc.contributor.author Rambe, Aldi Munazri
dc.date.accessioned 2025-05-02T09:56:30Z
dc.date.available 2025-05-02T09:56:30Z
dc.date.issued 2025-04-21
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26981
dc.description.abstract Perbedaan antara tindak pidana penipuan dan wanprestasi sering kali menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam menentukan apakah suatu perkara harus diselesaikan melalui jalur pidana atau perdata. Permasalahan ini dikenal sebagai prejudicial geschil, yaitu konflik yurisdiksi yang memerlukan penyelesaian terlebih dahulu dalam satu ranah sebelum yang lainnya dapat diproses. Studi ini mengkaji penyelesaian prejudicial geschil berdasarkan Putusan Perdata Nomor 1075/Pdt.G/2019/PN SBY dan Putusan Pidana Nomor 2482/Pid.B/2020/PN SBY, yang melibatkan aspek hukum perdata dan pidana dalam konteks sengketa kontraktual yang berujung pada dugaan penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hukum dalam dua putusan tersebut menangani konflik antara wanprestasi dan penipuan, serta sejauh mana prinsip prejudicial geschil diterapkan oleh pengadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, yang melibatkan studi terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang- undangan, serta doktrin hukum yang relevan. Analisis ini memberikan pemahaman mengenai kecenderungan hakim dalam menilai aspek perdata sebelum memutus perkara pidana, serta implikasi dari putusan tersebut terhadap sistem peradilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus ini, pengadilan perdata lebih dahulu menyelesaikan sengketa kontrak dan memutuskan bahwa terdapat wanprestasi, yang kemudian menjadi pertimbangan dalam perkara pidana. Namun, pengadilan pidana tetap melanjutkan pemeriksaan perkara penipuan dengan mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea). Kesimpulan dari studi ini adalah bahwa prejudicial geschil memiliki peran penting dalam menghindari tumpang tindih yurisdiksi dan memastikan keadilan bagi para pihak. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas mengenai penerapan prinsip ini agar tidak terjadi kesalahan dalam mengkualifikasikan perkara perdata dan pidana. en_US
dc.subject Prejudicial Geschil, en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Penipuan en_US
dc.subject Perdata en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.title Analisis Penyelesaian Prejudicial Geschil Yang Timbul Antara Perkara Tindak Pidana Penipuan Dan Wanprestasi (Studi Putusan Perdata Nomor 1075/Pdt.G/2019/Pn Sby Dan Putusan Pidana Nomor 2482/Pid.B/2020/Pn Sby) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account