Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk membahas perbandingan hukum mengenai perkawinan
sesama jenis di Indonesia dan Thailand, dengan fokus pada kebijakan hukum, implikasi sosial, dan
dampak terhadap generasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
menggunakan sumber data sekunder yang berasal dari bahan pustaka dan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Thailand yang merupakan negara cenderung progresif dalam
pengakuan hak-hak LGBT telah menginisiasi langkah-langkah legislasi yang memberikan
perlindungan hukum bagi pasangan sesama jenis, termasuk Rancangan Undang-Undang "Civil
Partnership". Sebaliknya, Indonesia, dengan latar belakang hukum dan budaya yang lebih
konservatif, belum memiliki kerangka hukum yang mendukung pengakuan perkawinan sesama
jenis. Penelitian ini mengkaji kerangka hukum kedua negara, tantangan legislasi, dan implikasi
sosial dari peekawinan sesama jenis. Studi ini berupaya memberikan rekomendasi kebijakan
berdasarkan perbandingan kedua sistem hukum.