Abstract:
Wakaf sendiri adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam
Islam. Wakaf berarti menyerahkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk
dimnanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah. Salah satu persoalan mengenai tanah wakaf yang sering terjadi di
Indonesia adalah terdampaknya lahan tanah wakaf tersebut pada pengadaan lahan
yang akan digunakan oleh pemerintah untuk sebuah proyek pembangunan, dan
tidak jarang terjadi perselisihan antara pihak pengelola wakaf dan pihak
pemerintah yang membutuhkan lahan tanah pada pengadaannya. Sehingga untuk
hal yang demikian itu pemerintah juga harus menyelesaikan persoalan
penggunaan tanah wakaf yang terdampak ini kepada pihak pengelola tanah wakaf
yang dipercayakan untuk mengurusi tanah wakaf tersebut yaitu Nazhir.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian
berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan
perundang-undangan terkait pengaturan hukum pengambilalihan tanah milik
masyarakat oleh pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum,
implikasi hukum terhadap pengambilalihan tanah wakaf oleh pemerintah untuk
pembangunan bagi kepentingan umum, dan aspek hukum keperdataan dalam
pengambilalihan tanah wakaf oleh pemerintah untuk pembangunan bagi
kepentingan umum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implikasi hukum terhadap
pengambilalihan tanah wakaf oleh pemerintah untuk pembangunan bagi
kepentingan umum, bahwasanya penyerahan/ pengambilalihan lahan milik
masyarakat yang dilakukan oleh pihak pemerintah haruslah berdasarkan aturan
sesuai perundang-undangan yang berlaku. Instansi terkait yang memerlukan tanah
harus lebih dulu melakukan pendekatan yang persuasif kepada masyarakat
melalui sosialisasi pemberitahuan, musyawarah dan memeparkan mekanisme
ganti rugi atas penggunaan lahan masyarakat tersebut agar didapati persetujuan
dan mencegah terjadinya konflik atas keberatan dan/atau kesalahfahaman yang
terjadi dilapangan. Aspek hukum keperdataan dalam pengambilalihan tanah wakaf
oleh pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, maka pihak
pemerintah melalui instansi terkait yang membutuhkan tanah berkoordinasi
dengan Kantor Kementerian Agama didaerah, meminta pengertian pada
kenadziran selaku pengelola tanah wakaf agar bersedia menyerahkan tanah wakaf
tersebut untuk diambil-alih dan diberikan ganti rugi berupa uang dan/atau relokasi
ke tempat lain yang lebih baik, dan tetap merujuk pada aturan perundang
undangan yang berlaku. Sehingga hak keperdataan tanah wakaf yang dipakai
peruntukannya untuk kemashlahatan umat secara legalitas tidak terabaikan.