dc.description.abstract |
Korupsi merupakan suatu kejahatan yang dapat disebut sebagai kejahatan
yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini
bukan hanya korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana negara baik itu oleh
perorangan penyelenggara negara, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Praktik korupsi
mengurangi investasi di berbagai sektor sosial ekonomi masyarakat, praktik korupsi
ini juga menyebabkan kurangnya efisien ekonomi dan pertumbuhan sosial ekonomi
masyarakat, yang juga menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi negara.
Jenis dan pendekatan penelitian yang di gunakan yaitu normatif dengan sifat
penelitian yaitu deskriptif yang mana menggunakan data hukum Islam dan data
sekunder. Data diperoleh dengan pendekatan kasus (case approach) menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan menganalisis studi terhadap putusan negeri
Jakarta pusat dengan nomor 12/PID.SUS.TPK/2024/PN.JKT.PST.
Berdasarkan putusan perkara Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2024/PN.JKT.PST
diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/PT DKI
memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena tidak hati-hatian dan
tidak cermat dalam membuat kebijakan sehingga menyebabkan kerugian negara
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas
(LNG) di PT Pertamina dan dihukum sembilan tahun penjara serta denda sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
en_US |