Abstract:
Pemberantasan tindak pidana narkotika membutuhkan peran serta
masyarakat, khususnya dalam melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Pada kenyataanya terdapat masyarakat yang tidak mau melaporkan dalam hal
mengetahui adanya tindak pidana narkotika. Permasalahan penelitian ini adalah
bagaimana Pengaturan tentang Sikap Tidak Acuh Masyarakat terhadap
perbuatan tindak pidana narkotika, Apakah yang menyebabkan terjadinya Sikap
tidak acuh Masyarakat terhadap perbuatan Tindak pidana Narkotika dan
bagaimana Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Sikap Tidak Acuh
Masyarakat Terhadap Perbuatan Tindak pidana Narkotika tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan tentang Sikap Tidak Acuh
Masyarakat terhadap perbuatan tindak pidana narkotika, Apakah yang
menyebabkan terjadinya Sikap tidak acuh Masyarakat terhadap perbuatan
Tindak pidana Narkotika dan bagaimana Upaya Yang Dilakukan Dalam
Mengatasi Sikap Tidak Acuh Masyarakat Terhadap Perbuatan Tindak pidana
Narkotika
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara yang dilakukan
dan didukung oleh data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tarsier.
Untuk aturan pidana sikap acuh Masyarakat terhadap Tindakan
narkotika hal ini sudah jelas di atur di dalam undang-undang nomor 35 tahun
2009 Pasal 131 yang di mana hukuman maksimalnya selama lamanya kurungan
penjara 1 tahun, Kemudian yang menjadikan sikap tidak acuh Masyarakat
terhadap Tindakan kejahatan narkotika adalah adanya rasa ketakutan
Masyarakat untuk melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak yang berwajib
dan tidak mau berurusan dengan masalah hukum karena perbuatan tersebut
dianggap akan merepotkan diri sendiri, dan Upaya yang dilakukan untuk
Mengatasi Sikap Tidak Acuh Masyarakat Terhadap Perbuatan Tindak pidana
Narkotika adalah pihak kepolisian melakukan sosialisasi serta penyuluhan
Hukum Kepada Masyarakat