Abstract:
Pembangunan sistem perumahan susun atau apartemen juga bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan dengan meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di
daerah-daerah yang berpenduduk padat dan luas tanah yang terbatas. Ketika jangka
waktu Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir dan pemegang HGB tidak mendapatkan
persetujuan perpanjangan dari Pemegang Hak Pengelolaan (HPL).
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum hak milik satuan
rumah susun serta untuk mengetahui kedudukan hukum Hak Guna Bangunan (HGB)
di atas Hak Pakai Lahan (HPL) yang telah berakhir. Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian hukum yuridis normatif atau
disebut juga dengan penelitian hukum doctrinal yang meneliti data sekunder dengan
melakukan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kepastian hukum berdasarkan Undang Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, yaitu pada saat melakukan
pemasaran calon pemilik satuan rumah susun harus memiliki kepastian atas tanah
rumah susun yang akan di bangun. Didalam Pasal 26 PP No 40 Tahun 1996
mengatakan bahwa HGB dapat diperpanjang apabila mendapatkan persetujuan dari
pemegang HPL