Abstract:
hukum perjanjian, prinsip tanggung jawab debitur merupakan salah satu
aspek penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan suatu perikatan.
Tanggung jawab ini semakin kompleks ketika melibatkan objek jaminan yang
dialihkan dalam proses subrogasi. Subrogasi sendiri merupakan mekanisme
hukum yang memberikan hak kepada pihak ketiga (subrogator) untuk
menggantikan posisi kreditur semula setelah melunasi utang debitur. Namun,
dalam praktiknya, peralihan objek jaminan dalam situasi subrogasi sering kali
memunculkan permasalahan hukum, khususnya terkait tanggung jawab debitur
atas keabsahan dan keberlanjutan jaminan tersebut. Dalam prinsip hukum perdata
Indonesia, khususnya yang diatur dalam Pasal 1400 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPer), subrogasi dapat terjadi berdasarkan undang-undang
maupun karena perjanjian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, serta putusan
pengadilan yang relevan. Metode analisis yang digunakan bersifat kualitatif untuk
memahami bagaimana tanggung jawab debitur dalam konteks peralihan objek
jaminan saat subrogasi, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus
perkara yang berkaitan dengan subrogasi dan jaminan kebendaan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa tanggung jawab debitur tidak berakhir dengan terjadinya
subrogasi, melainkan tetap melekat selama utang pokok belum sepenuhnya
dilunasi.
Subrogasi tidak hanya memindahkan hak tagih dari kreditur lama ke
kreditur baru, tetapi juga mempertegas bahwa debitur tetap memiliki tanggung
jawab hukum terhadap objek jaminan yang telah dialihkan. Hal ini penting untuk
menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak kreditur baru dalam menagih
utang yang belum terselesaikan