Abstract:
Tindak Pidana Korupsi atau sering disebut dengan Tipikor termasuk ke dalam
jenis Tindak Pidana Khusus yang merujuk pada kegiatan penyalahgunaan
kekuasaan atau wewenang oleh pejabat publik atau swasta dalam upaya
memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara ilegal. Tindak pidana
korupsi meliputi penyuapan, penggelapan, gratifikasi, atau manipulasi keuangan
negara dan sektor swasta. Pemberantasan tindak pidana korupsi diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang ini juga dikenal sebagai Undang-Undang Tipikor.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif, yang
bertujuan untuk mengkaji peraturan tertulis maupun tidak tertulis contohnya adalah
undang- undang. Sifat penelitian ini bersifat deskriftif analitis. Penelitian deskriftif
adalah penelitian yang bermaksud untuk memaparkan tentang suatu peristiwa atau
kondisi hukum. Sumber data dalam melakukan penelitian ini diperoleh dari data
bahan Hukum sekunder, data yang diperoleh melalui penelitian dan kajian Pustaka
diantaranya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,dan bahan Hukum tersier
adalah sumber-sumber yang memberikan petunjuk atau penjelasan lebih lanjut
seperti kamus hukum, internet, dan referensi lainnya yang berkaitan dengan judul.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap
pelaku Tindak Pidana Korupsi belum tegas berdasarkan pada hasil dari analisis.
Penelitian ini juga menemukan bahwa faktor utama yang memicu terjadinya
korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap wajar oleh masyarakat umum, seperti
memberi hadiah kepada Pejabat/Pegawai Negeri atau keluarganya sebagai imbal
jasa sebuah pelayanan, dan juga terbiasa menerima uang atau barang dari seseorang
untuk memengaruhi atau mempercepat pengambilan suatu keputusan yang
menguntungan secara pribadi.