Abstract:
Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak
pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang masih menjadi tantangan dalam
sistem peradilan pidana Indonesia. Korporasi sering kali menjadi aktor utama
dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi proses penegakan
hukumnya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pembuktian dan
mekanisme pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bentuk perbuatan korporasi dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang,
mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan No. 4950 K/Pid.Sus/2023, serta
mengevaluasi model pertanggungjawaban pidana yang diterapkan terhadap
korporasi dalam kasus tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat penelitian
deskriptif analitis, pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Sumber bahan hukum yaitu data kewahyuan, Q.S Al
Baqarah ayat 188 dan Hadist dan data sekunder. Alat pengumpulan data yaitu
studi kepustakaan (library research) dengan metode analisis yang bersifat
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tindak pidana korupsi secara
umum diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, dalam sektor perkebunan tindak pidana
korupsi yang sering terjadi melalui penyalahgunaan alih fungsi hutan tanpa izin
yang sah dan bentuk tindak pidana pencucian uang diatur dalam pasal 2 dan 3
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Dalam Putusan No. 4950 K/Pid.Sus/2023
hakim menimbang bahwa penjatuhan hukum penjara 15 tahun penjara tidak sesuai
dengan PERMA No.1 Tahun 2020 sehingga diubah menjadi 16 tahun penjara
serta
penghapusan pembayaran kerugian perekonomian negara sebesar
Rp39.751.177.520.000 triliun karena tidak sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun
2020 karena penghitungan dalam kerugian dan perekonomian negara harus actual
loss bukan potential loss sedangkan dalam penghitungan perekonomian negara
dihitung secara potential loss. Dalam hal pertanggungjawaban pidana dalam
putusan Putusan No. 4950 K/Pid.Sus/2023 menitikberatkan pertanggungjawaban
terhadap pengurus.