Abstract:
Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa
adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Kemitraan dalam arti antara
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melakukan kerjasama dalam
melaksanakan pemerintahan Desa hal dapat terlihat dari Pelaksanaan tugas
Pemerintahan Desa yakni, Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan
Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama oleh Badan Permusyawaratan
Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan
bersama Badan Permusyawaratan Desa..
Metode penelitian adalah salah satu alat utama dalam perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni. Tujuan dari penelitian adalah untuk secara
sistematis, metodologis, dan konsisten mengemukakan kebenaran. Adapun untuk
mendapatkan hasil yang maksimal, maka metode yang dilakukan dalam penelitian
ini terdiri dari penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (yuridis
normatif), yaitu dengan cara. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum normatif
adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam aturan
perundang-undangan Sedangkan pendekatan yang digunakan pada penelitian ini
adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), yaitu pendekatan yang
dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundangundangan dan regulasi
terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti.
Peran Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam menentukan
program Pembangunan desa di Desa Pasar Lapan yaitu Peran kepala desa sebagai
mobilisator dalam menggerakkan aparatur desa maupun masyarakat desa untuk ikut
serta dalam kegiatan program pembangunan yang telah di rencanakan atau sudah
diputuskan dalam sebuah rapat/pertemuan di balai desa sandaran dengan rencana
untuk melakukan pelaksanaan Pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi
penentuan program antara Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa di Desa
Pasar Lapan yaitu Dukungan Masyarakat, Anggaran yang memadai, Kualitas
Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana. Harmonisasi antara badan
Pemusyawatan desa dengan kepala desa di desa pasar lapan dalam menjalankan
program pemerintahan desa yaitu bersifat kemitraan, kemitraan dalam arti antara
kepala desa dengan Badan Pemusyawaratan Desa melakukan kerja sama dalam
melaksanakan pemerintahan desa hal dapat terlihat dari pelaksanaan tugas
pemerintahan desa.