Abstract:
Gula merupakan salah satu komoditas strategis di Indonesia yang memiliki
peran vital dalam menjaga stabilitas pangan, mendukung perekonomian petani
tebu dan memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Sebagai negara dengan
produksi gula domestik yang belum sepenuhnya mencukupi permintaan,
kebijakan impor gula menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan
pasokan dan harga. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini kerap kali diwarnai
oleh penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat berwenang.
Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penyalahgunaan
wewenang dalam kebijakan impor di Indonesia, untuk mengetahui
penyalahgunaan wewenang yang dapat terjadi dalam penerbitan izin impor gula di
Indonesia serta untuk mengetahui sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana
korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang
penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula di Indonesia telah
memiliki landasan yang cukup kuat melalui berbagai peraturan perundang
undangan, baik dalam tata kelola perdagangan, kewenangan pejabat publik,
maupun regulasi sektoral. Penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin
impor gula terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemberian izin kepada pihak
yang tidak berhak, mengabaikan data kebutuhan nasional, melampaui kuota yang
diizinkan, kurangnya koordinasi dengan instansi terkait, manipulasi dokumen atau
prosedur yang sering kali terkait dengan pelanggaran prosedur, kepentingan
pribadi serta pengabaian regulasi. Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana
korupsi dalam kasus ini tergolong berat, dengan ancaman pidana penjara hingga
seumur hidup, denda miliaran rupiah, dan penggantian kerugian negara
berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Namun, efektivitas sanksi tersebut masih terhambat oleh tantangan
dalam penegakan hukum, seperti kurangnya konsistensi, kesulitan pengumpulan
bukti, dan potensi intervensi politik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem
pengawasan, transparansi, dan komitmen penegakan hukum yang tegas untuk
memastikan regulasi dan sanksi dapat berfungsi optimal dalam mencegah serta
menangani penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula.