Abstract:
Dalam suatu perjanjian, khususnya perjanjian sewa menyewa tanah, kedua
belah pihak yang terikat harus melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana
yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi pembatalan
sepihak oleh salah satu pihak yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak
lainnya. Pembatalan sepihak dalam perjanjian sewa menyewa tanah dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan salah satu pihak, sehingga
perlu adanya kepastian hukum dalam penyelesaiannya. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif
berdasarkan sumber kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait.
Kajian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai akibat hukum dari
pembatalan sepihak dalam perjanjian sewa menyewa tanah serta menganalisis
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2897 K/Pdt/2016
yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan sepihak dalam perjanjian
sewa menyewa tanah dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, seperti tuntutan
ganti rugi dan pemulihan hak bagi pihak yang dirugikan. Dalam Putusan
Mahkamah Agung No. 2897 K/Pdt/2016, majelis hakim mempertimbangkan asas
kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan putusan terhadap sengketa
yang timbul akibat pembatalan sepihak. Hakim menegaskan bahwa pembatalan
sepihak tanpa alasan yang sah bertentangan dengan asas itikad baik dalam
perjanjian, sehingga pihak yang dirugikan berhak mendapatkan ganti rugi.
Putusan ini menunjukkan bahwa dalam sengketa perjanjian sewa menyewa tanah,
perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan sangat bergantung pada
pembuktian dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh pengadilan.