Abstract:
Perkembangan teknologi digital yang pesat saat ini, masyarakat banyak
melakukan transasksi secara online. Dengan munculnya transaksi online di era
digital sekarang, banyak layanan e-commerce yang menjual belikan barang
melalui platform digital dan dalam hal membeli barang dapat dilakukan dengan
sistem pre-order. Dalam hal tersebut, banyak terjadi ketidaksesuaian dengan
barang yang dibeli dengan menggunakan sistem pre order. Sehingga, penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab penjual terhadap konsumen,
perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen, dan penyelesaian masalah
dalam layanan pre-order barang secara online.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan sifat
penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah deskriptif
analitis. Sumber bahan hukum yaitu data kewahyuan, Q.S An Nahl ayat 19 dan
data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjual memiliki kewajiban dalam
mencegah adanya suatu permasalahan atau kelalaian, yang merupakan tanggung
jawab atas segala aktivitas yang ada dalam penjualan secara online dalam sistem
pre-order. Penjual bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen,
baik dalam bentuk pengembalian dana, penggantian barang, maupun kompensasi
lainnya. Terkait Pelindungan hukum bagi konsumen juga diatur dalam peraturan
perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan mengenai
Penyelesaian sengketa terkait pre-order yang tidak sesuai dapat dilakukan melalui
jalur non-litigasi, seperti mediasi, konsiliasi, arbitrase, maupun litigasi melalui
pengadilan