Abstract:
Kebutuhan dalam kehidupan memerlukan dana yang tidak sedikit , semakin tinggi tingkat
kehidupan akan mempengaruhi meningkatnya kebutuhan akan dana tersebut, pihak swasta banyak
menggunakan jasa lembaga perbankan tidak dapat memenuhi banyaknya kebutuhan dana dalam
masyarakat. Hal ini mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran kredit oleh lembaga perbankan,
keterbatasan sumber dana dan keharusan memberlakukan prinsip prinsip pemberian kredit yang sangat
ketat. Masyarakat kemudian mencari bentuk bentuk penyandang dana lain yang dapat memenuhi
kebutuhan dana mereka.
Salah satunya adalah dengan adanya lembaga sewa guna usaha ( untuk selanjutnya disebut
leasing), yang merupakan lembaga yang lebih fleksibel dibanding lembaga perbankan.Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ada metode penelitan hukum normatif yang bersifat
deskriptif analitis dan didukung oleh data wawancara sebagai pelengakap pada saat penelitian dan
tujuannya untuk dapat mengetahui dan memahami sudut pandang dari Undang Undang No.4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap pengguna konsumen
terhadap leasing tersebut.
Fleksibilitas lembaga ini dalam hal dokumen, jaminan, struktur kontrak besar, dan jangka waktu
pembayaran cicilan oleh penyewa guna usaha dan prosedur yang sederhana. Pelindungan hukum
terhadap kegiatan sewa guna usaha yakni diambil dari adanya asuransi kenderaan yang diambil dari
70% terhadapkerusakan sepeda motor. Pihak perusahaan akan mengganti kerusakan sepeda motor yang
dilihat dari kecelakaan siepeda motor yang dihitung dari angsuran pertama pada saat pembayaran.
Syarat pelindungan konsumen yakni adanya pelaporan konsumen kepada pihak yang berwajib atau
polisi, stnk (asli), dan kunci kontak (asli). Tanggung jawab lessor pada konsumen yakni perusahaan
akan mengganti rugi apabila konsumen terdapat kerugian yang di sepakati pada awal akad serah terima
pada kenderaan yakni asuransi kecelakaan, ganti rugi 75%, dan kehilangan sepeda motor atau
mengkuti persyaratan berlaku Pihak leasing dapat membiayai keinginan lessee sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas
permasalahan tentang bagaimana tanggung jawab lessor dalam perjanjian leasing serta hambatan
hambatannya. Tanggung jawab dari lessor, pada prinsipnya menyerahkan barang yang akan disewa
guna usaha oleh lesse sesuai dengan permintaan dan perjanjian antara lessor dan lesse. Terhadap hak
opsi dan perjanjian sewa guna usaha berdasarkan Undang Undang No.4 Tahun 2023 yakni pihak
perusahaan akan mensurvei ulang apabila terjadi pelaporan konsumen yang telah disiapkan dalam
bentuk perjanjian pada akad pertama. Kebijakan yang diambil untuk menghindari resiko telah
pembayaran yakni perusahaan akan memberikan surat teguran, seperti surat peringatan satu, surat
peringatan dua, dan somasi yang sudah ditentukan dalam persyaratan somasi. Hak opsi dapat diartikan
benar milik, kepunyaan kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dan sebagainya, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut
sesuatu.