Abstract:
Pemerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap pengendara di
jalan raya merupakan fenomena yang merugikan masyarakat dan menurunkan
kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi bentuk-bentuk pemerasan, faktor-faktor penyebab, serta upaya
yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus pemerasan di
wilayah hukum Polrestabes Medan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan
pendekatan kualitatif, melalui wawancara dan studi pustaka. Sifat penelitian ini
bersifat deskriftif analitis. Penelitian deskriftif adalah penelitian yang bermaksud
untuk memaparkan apa adanya tentang suatu peristiwa atau kondisi hukum
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach), yang
bertujuan untuk mempelajari norma atau kaidah hukum yang relevan dengan
situasi yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pemerasan adalah pungutan
liar yang memaksa dan mengancam memberikan uang agar sepeda motor tidak di
tahan.Faktor penyebab terjadinya pemerasan yaitu adanya faktor ekonomi, sikap
hedonis, Kebutuhan yang tinggi dan kurangnya pengawasan menjadi pendorong
utama terjadinya pemerasan. Upaya penanganan yang dilakukan oleh Polrestabes
Medan meliputi penegakan hukum, sistem pengawasan yang ketat sistem
pengaduan yang lebih baik, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk
melaporkan tindakan pemerasan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi bagi pengembangan kebijakan pencegahan pemerasan di kepolisian.