Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi rezim pemidanaan yang
diterapkan kepada pelaku anak dalam konteks kejahatan narkotika di Indonesia
dan Thailand, serta melakukan studi perbandingan mengenai prosedur
penanganan hukum yang berlaku di kedua yurisdiksi tersebut. Anak-anak
merupakan kelompok demografi dengan prevalensi penggunaan narkotika
tertinggi secara global. Kerangka normatif di Indonesia dibangun melalui
instrumen legislatif tertentu, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11
Tahun 2012 yang mengatur Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam konteks
Thailand, peraturan terkait diterapkan melalui Undang-Undang Narkotika B.E
2522 dan Pengadilan Anak B.E 2494. Penyalahgunaan narkotika dapat
dipersepsikan sebagai kejahatan tanpa korban (crime without victim).
Terminologi ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini tidak menghasilkan
penderitaan eksternal, melainkan pelaku sendiri yang mengalami konsekuensi
yang merugikan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan
pendekatan normatif, menggunakan metode studi dokumenter untuk
mengumpulkan informasi dan dianalisis melalui prosedur interpretatif
kualitatif. Hasil investigasi menunjukkan bahwa rezim hukum di Indonesia dan
Thailand menerapkan pendekatan rehabilitatif, baik melalui intervensi non - institusional maupun institusional, dengan fokus utama pada perlindungan hak
hak anak yang terlibat tindak pidana.