dc.description.abstract |
Indonesia adalah aturan hukum yang diatur oleh Konstitusi Republik
Indonesia 1945. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dan kepastian hukum. Korupsi termasuk dalam kategori kejahatan yang luar
biasa (extraordinary crime) karena merugikan masyarakat dan negara. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur
bagaimana sistematika hukum atau aturan mengenai penanganan dari tindak pidana
korupsi baik unsur-unsur dari bentuk tindak pidana korupsi, cara penanganannya,
serta sanksi apa yang akan diberikan bagi para narapidana yang melakukan tindak
pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
deskriptif, pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perUndang Undangan (statute approach), dan pendekatan kualitatif. Alat pengumpulan data
yang digunakan dalam skripsi ini adalah studi kepustakaan (library research).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bentuk pertanggungjawaban pelaku
korupsi yang meninggal dunia pada tahap penyidikan maupun proses pemeriksaan
di pengadilan atau masih berstatus tersangka maupun terdakwa yang belum
berkekuatan hukum tetap. Meninggalnya terdakwa bukan berarti hapus atau
hilangnya pertanggungjawaban atas tindak pidana yang telah dilakukan apabila
secara nyata telah ada kerugian keuangan negara sebagaimana yang ditetapkan
dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah
diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Untuk mempertanggungjawabakan dapat dilakukan ganti
rugi kepada ahli waris melalui gugatan perdata |
en_US |