dc.description.abstract |
Sistem demokrasi mengandalkan prinsip check and balances untuk
memastikan pengawasan terhadap setiap lembaga yang terlibat. Penyelenggaraan
negara harus mengikuti kaidah pemerintahan yang baik, bagaikan kereta api yang
berjalan di relnya. Pengawasan ini memastikan lembaga-lembaga pemerintahan
berjalan sesuai peraturan serta dapat mencegah adanya suatu penyimpangan.
Fungsi pengawasan ini melekat pada legislatif, dimana Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) memegang peranan penting. Hak angket berperan sebagai alat untuk
melakukan evaluasi pada kebijakan yang berlaku dalam pemerintahan. Ketentuan
mengenai hak angket tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3
pada pasal 79 ayat (3). Rapat Paripurna DPR RI bersepakat membentuk Panitia
Khusus Hak Angket mengenai pelaksanaan ibadah Haji 2024. Pansus ini dibentuk
untuk menyelidiki berbagai permasalah yang ditengarai muncul dalam
pelaksanaan Haji 2024. Tim Pengawas Haji DPR sudah membeberkan sejumlah
masalah terkait penyelenggaraan ibadah Haji 2024 yaitu terkait dengan tenda,
toilet dan kuota untuk haji.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil penelitian menunjukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran
penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan melalui fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta hak-hak khusus seperti Hak
Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Angket, sebagai bagian
dari fungsi pengawasan, memungkinkan DPR menyelidiki kebijakan pemerintah yang
dianggap strategis dan berdampak luas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan demikian, DPR bertindak sebagai representasi rakyat yang berfungsi melindungi
kepentingan masyarakat serta memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku. Penanganan ibadah haji di Indonesia, yang menjadi tanggung jawab
pemerintah, telah menimbulkan berbagai tantangan dalam aspek hukum, pengelolaan
keuangan, serta pelayanan publik. Berdasarkan hasil penyelidikan hak angket DPR,
ditemukan beberapa kendala signifikan, seperti ketidakefisienan pengelolaan dana haji,
kelemahan sistem teknologi informasi, serta standar pelayanan yang belum memadai bagi
jamaah. |
en_US |