dc.description.abstract |
Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan transaksi jual
beli online, salah satunya adalah dalam transaksi jual beli online sistem Cash on
Delivery (COD) di platform Shopee. Sistem pembayaran ini menawarkan
kemudahan bagi konsumen dengan memungkinkan pembayaran dilakukan setelah
barang diterima. Namun, tidak jarang terjadi ketidaksesuaian antara barang yang
dipesan dan barang yang diterima contohnya seperti buku, ukuran baju dan lain
lain, sehingga menimbulkan permasalahan bagi konsumen.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak
dalam transaksi jual beli online sistem Cash on Delivery (COD) menurut hukum
positif, untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha jika terjadi ketidaksesuaian
barang dalam transaksi jual beli online sistem Cash on Delivery (COD) melalui
platform Shopee, dan untuk mengetahui upaya penyelesaian hukum yang dapat
dilakukan oleh konsumen jika terjadi ketidaksesuaian barang dalam transaksi jual
beli online sistem Cash on Delivery (COD) melalui platform Shopee. Jenis
Penelitian ini merupakan penelitian (yuridis empiris) dengan pendekatan
perundang-undangan (Statue Approach) dan memperoleh melalui data primer
dengan cara melakukan wawancara dan data sekunder dengan cara mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan beberapa konsumen yang mengalami
kendala dalam mengajukan klaim dan pengembalian barang meskipun Undang
undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menjamin hak
hak konsumen. Tanggung jawab pelaku usaha sering kali tidak jelas, sehingga
konsumen harus menempuh pengaduan ke pihak Shopee, mediasi melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau jalur hukum untuk mendapatkan
penyelesaian. |
en_US |