DSpace Repository

Kajian Kriminologi Kekerasan Terhadap Anak Oleh Orang Tua (Studi di Polrestabes Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Aisyarah, Paramitha
dc.date.accessioned 2025-04-24T10:48:16Z
dc.date.available 2025-04-24T10:48:16Z
dc.date.issued 2025-04-21
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26904
dc.description.abstract Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Kekerasan terhadap anak dalam konteks keluarga dapat berdampak serius pada perkembangan fisik, mental, dan sosial anak, serta mempengaruhi dinamika keluarga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk kekerasan terhadap anak oleh orang tua (studi di Polrestabes Medan), untuk mengetahui faktor penyebab kekerasan terhadap anak oleh orang tua (studi di Polrestabes Medan) dan untuk mengetahui penanggulangan kekerasan terhadap anak oleh orang tua (studi di Polrestabes Medan). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sumber data yang digunakan adalah data hukum islam, data primer, dan data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan Penyidik unit PPA di Polrestabes Medan dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua yaitu kekerasan fisik, seperti anak dipukuli sehingga menimbulkan luka memar tetapi tidak sampai luka berat. Yang mana dari kekerasan fisik tersebut akan mempengaruhi psikis dari anak tersebut, sehingga mengakibatkan anak trauma karena anak dibawah umur. Faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal berasal dari kondisi lingkungan keluarga dan masyarakat seperti faktor ekonomi dan emosi sedangkan faktor internal berasal dari anak sendiri seperti anak yang nakal. Upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak dilakukan dengan cara penal yaitu jika ada laporan akan di proses untuk di tindak lanjutin, sedangkan secara non-penal yaitu anak di didik agama, di leskan, di sekolahkan dan diajarkan hal-hal baik agar ketika di luar anak tidak main-main dan tidak melakukan hal-hal yang tidak baik. Peraturan hukum kekerasan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76C dan Pasal 80. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kajian kriminologi en_US
dc.subject Kekerasan anak en_US
dc.subject Orang tua en_US
dc.title Kajian Kriminologi Kekerasan Terhadap Anak Oleh Orang Tua (Studi di Polrestabes Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account