dc.description.abstract |
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran,
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum. Kekerasan terhadap anak dalam konteks
keluarga dapat berdampak serius pada perkembangan fisik, mental, dan sosial anak,
serta mempengaruhi dinamika keluarga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
bentuk kekerasan terhadap anak oleh orang tua (studi di Polrestabes Medan), untuk
mengetahui faktor penyebab kekerasan terhadap anak oleh orang tua (studi di
Polrestabes Medan) dan untuk mengetahui penanggulangan kekerasan terhadap
anak oleh orang tua (studi di Polrestabes Medan).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sumber data yang
digunakan adalah data hukum islam, data primer, dan data sekunder. Alat
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan Penyidik unit PPA di
Polrestabes Medan dan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa bentuk kekerasan
terhadap anak yang dilakukan orang tua yaitu kekerasan fisik, seperti anak dipukuli
sehingga menimbulkan luka memar tetapi tidak sampai luka berat. Yang mana dari
kekerasan fisik tersebut akan mempengaruhi psikis dari anak tersebut, sehingga
mengakibatkan anak trauma karena anak dibawah umur. Faktor yang menyebabkan
terjadinya kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua yaitu faktor eksternal
dan faktor internal. Faktor eksternal berasal dari kondisi lingkungan keluarga dan
masyarakat seperti faktor ekonomi dan emosi sedangkan faktor internal berasal dari
anak sendiri seperti anak yang nakal. Upaya penanggulangan kekerasan terhadap
anak dilakukan dengan cara penal yaitu jika ada laporan akan di proses untuk di
tindak lanjutin, sedangkan secara non-penal yaitu anak di didik agama, di leskan,
di sekolahkan dan diajarkan hal-hal baik agar ketika di luar anak tidak main-main
dan tidak melakukan hal-hal yang tidak baik. Peraturan hukum kekerasan terhadap
anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76C dan Pasal 80. |
en_US |