Abstract:
Energi menjadi sebuah kebutuhan yang vital bagi kehidupan manusia saat
ini. Selama ini Indonesia masih mengandalkan sumber energi tak terbarukan berupa
bahan bakar minyak yang diolah dari minyak mentah. Total konsumsi bahan bakar
akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia.
Konsumsi minyak bumi yang tidak sesuai dengan produksi nasional menimbulkan
risiko kelangkaan sumber energi minyak bumi. Demi mencapai target campuran
energi nasional yang telah ditetapkan, pengembangan Energi Baru Terbarukan di
Indonesia memerlukan infrastruktur dan teknologi yang memadai. Ini memerlukan
investasi yang sangat besar, dan pemerintah menghadapi masalah dengan anggaran
yang terbatas untuk meningkatkan pengembangan Energi Baru Terbarukan
tersebut. Untuk mendukung pengembangan Energi Baru Terbarukan, pemerintah
perlu bekerja sama dengan para investor agar dapat berkolaborasi dan berpartisipasi
dalam keberhasilan program pemerintah sekaligus membantu mengatasi
keterbatasan anggaran dalam meningkatkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini yaitu penelitian
Yuridis Normatif di mana penulisan ini akan menggunakan bahan pustaka atau data
sekunder sebagai bahan dasar, maka tekhnik dalam pengumpulan data yang
digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Selanjutnya setelah data data yang diperlukan terkumpul, maka penulis akan melakukan analisis regulasi
yang berkaitan dengan materi Skripsi ini.
Pemerintah Indonesia, dewasa ini telah menetapkan kerangka regulasi
untuk mendukung investasi dalam sektor energi baru terbarukan melalui Undang Undang Nomor. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal serta berbagai
kebijakan turunannya, Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi
hubungan kerja sama antara Penanam Modal Dalam Negeri dengan Penanam
Modal Asing yang bertujuan untuk mengintergrasikan modal lokal dengan modal
asing, mengurangi ketergantungan pada modal asing, dan memastikan pembagian
manfaat yang adil bagi kedua belah pihak. Undang-Undang dan peraturan terkait
menyediakan perlindungan hukum yang mencakup aspek kepastian hukum,
mekanisme penyelesaian sengketa, dan perlindungan terhadap kebijakan
diskriminatif. Pemerintah juga memastikan bahwa aturan yang berlaku
memberikan hak yang adil dan memungkinkan investasi berkembang tanpa
hambatan pada proses birokrasi.