DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI TINJAU DARI VIKTIMILOGI

Show simple item record

dc.contributor.author AGITA MILALA, PUTRI
dc.date.accessioned 2024-12-28T03:12:00Z
dc.date.available 2024-12-28T03:12:00Z
dc.date.issued 2024-09-21
dc.identifier.issn issn
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26666
dc.description.abstract Perlindungan dan perhatian terhadap hak-hak korban merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan dan dipertimbangan dalam kebijakan hukum yang akan dibuat. Terwujudnya pemerataan keadilan dan kesejahteraan umum menjadi hal yang harus dicapai sehingga perlindungan terhadap korban perkosaan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dalam konteks memperoleh keadilan dan pemulihan dari penderitaannya. Metode penelitian yang baik dan tepat, metodologi merupakan suatu unsur yang mutlak harus ada didalam penelitian dan pengembangan ilmu, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan Pengaturan perlindungan hukum terhadap pemerkosaan dalam proses peradilan pidana ditinjau dari viktimologi di peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah ada namun masih tersebar di beberapa peraturan peraturan perundang undangan, Instrumen hukum terkait perlindungan korban korban pemerkosaan yang ada saat ini, belum dapat memberi payung hukum yang komprehensif. Tidak adanya suatu undangundang khusus yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban korban pemerkosaan menjadikan perlindungan bagi korban korban pemerkosaan menjadi tidak maksimal. Hambatan perlindungan hukum terhadap pemerkosaan dalam proses peradilan pidana yang diberikan kepada korban perkosaan adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak Asasi Perempuan, dimana perlindungan yang akan diberikan kepada korban perkosaan merupakan perlindungan didalam pemeriksaan perkara disidang pengadilan serta tuntutan ganti kerugian terhadap kejahatan menimpanya. Perempuan yang menjadi korban perkosaan berhak mendapatkan perlindungan sebagai korban untuk memperoleh keadilan dari para penegak hukum terhadap korban pemerkosaan yang telah menimpannya. Perlindungan terhadap korban perkosaan juga dilakukan dengan tujuan untuk melindunginya atas keamanan pribadi untuk terbebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dalam proses peradilan serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan. Perlindungan hukum terhadap pemerkosaan dalam proses peradilan pidana dalam putusan pengadilan tindak pidana pemerkosaan karena pengaruh perempuan yang akhirnya menjadi korban perkosaan. Pengaruh-pengaruh itu terjadi dalam hal hubungan signifikasi antara laki-laki dan perempuan yang cukup dekat, dendam laki-laki terhadap perempuan yang dulunya pernah menyakitinya, keberadaan si korban yang berada pada situasi atau kondisi yang memungkinkan dilakukan tindak kejahatan perkosaan. en_US
dc.subject perlindungan hukum en_US
dc.subject pemerkosaan en_US
dc.subject viktimilogi. en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI TINJAU DARI VIKTIMILOGI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account