Abstract:
Perlindungan dan perhatian terhadap hak-hak korban merupakan hal yang
mutlak harus diperhatikan dan dipertimbangan dalam kebijakan hukum yang akan
dibuat. Terwujudnya pemerataan keadilan dan kesejahteraan umum menjadi hal
yang harus dicapai sehingga perlindungan terhadap korban perkosaan menjadi
kewajiban yang harus dipenuhi dalam konteks memperoleh keadilan dan
pemulihan dari penderitaannya. Metode penelitian yang baik dan tepat,
metodologi merupakan suatu unsur yang mutlak harus ada didalam penelitian dan
pengembangan ilmu, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas
permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan
Pengaturan perlindungan hukum terhadap pemerkosaan dalam proses peradilan
pidana ditinjau dari viktimologi di peraturan perundang-undangan di Indonesia
sudah ada namun masih tersebar di beberapa peraturan peraturan perundang
undangan, Instrumen hukum terkait perlindungan korban korban pemerkosaan
yang ada saat ini, belum dapat memberi payung hukum yang komprehensif. Tidak
adanya suatu undangundang khusus yang mengatur tentang perlindungan terhadap
korban korban pemerkosaan menjadikan perlindungan bagi korban korban
pemerkosaan menjadi tidak maksimal. Hambatan perlindungan hukum terhadap
pemerkosaan dalam proses peradilan pidana yang diberikan kepada korban
perkosaan adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak Asasi Perempuan,
dimana perlindungan yang akan diberikan kepada korban perkosaan merupakan
perlindungan didalam pemeriksaan perkara disidang pengadilan serta tuntutan
ganti kerugian terhadap kejahatan menimpanya. Perempuan yang menjadi korban
perkosaan berhak mendapatkan perlindungan sebagai korban untuk memperoleh
keadilan dari para penegak hukum terhadap korban pemerkosaan yang telah
menimpannya. Perlindungan terhadap korban perkosaan juga dilakukan dengan
tujuan untuk melindunginya atas keamanan pribadi untuk terbebas dari ancaman
yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya
dalam proses peradilan serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk
perlindungan dan dukungan keamanan. Perlindungan hukum terhadap
pemerkosaan dalam proses peradilan pidana dalam putusan pengadilan tindak
pidana pemerkosaan karena pengaruh perempuan yang akhirnya menjadi korban
perkosaan. Pengaruh-pengaruh itu terjadi dalam hal hubungan signifikasi antara
laki-laki dan perempuan yang cukup dekat, dendam laki-laki terhadap
perempuan yang dulunya pernah menyakitinya, keberadaan si korban yang
berada pada situasi atau kondisi yang memungkinkan dilakukan tindak
kejahatan perkosaan.