Abstract:
Pekerja anak cenderung bekerja dalam waktu yang cukup lama dan berada
pada pekerjaan yang eksploitatif. Meskipun belum terdapat data yang menyeluruh,
anak yang bekerja pada pekerjaan terburuk telah ditemukan pada jenis pekerjaan di
bidang prostitusi, dilibatkan dalam perdagangan narkoba, dipekerjakan di
pertambangan, dipekerjakan di perikanan laut dalam, dan pekerjaan sektor rumah
tangga, serta dipekerjakan dalam bidang konstruksi bangunan dan jalan. Penelitian
ini untuk mengetahui faktor pelaku mempekerjakan anak dibawah umur, bagaimana
sanksi hukum terhadap pelaku yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai
pemandu karaoke pada putusan MA Nomor: 146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt, serta
bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusan MA Nomor:
146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt terkait sanksi hukum terhadap pelaku yang
mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor pelaku mempekerjakan
anak dibawah umur adalah dikarenakan faktor-faktor ekonomi berupa kemiskinan,
faktor budaya yaitu orang tua menganggap kerja sebagai pekerja anak adalah tradisi
di komunitas mereka, dan faktor pendidikan yang masih rendah. Sanksi hukum
terhadap pelaku yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu
karaoke pada putusan MA Nomor:
146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt yaitu berupa perlindungan hukum represif berupa anak
yang dipekerjakan berhak melaporkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
sehingga pengusaha memperoleh sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
183 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang
memberikan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun. Pertimbangan Hakim dalam putusan MA Nomor:
146/Pid.Sus/2016/PN.Mgt terkait sanksi hukum terhadap pelaku yang
mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke belum
mencerminkan rasa keadilan, hal tersebut dikarenakan hakim dalam memberikan
sanksi pidana kepada pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur hanya
memberikan sanksi minimum yaitu selama 5 bulan, sehingga tidak memberikan
efek jera kepada para pengusaha untuk terus mempekerjakan anak dibawah umur.